Cara dan Persyaratan Membuat Akte Perkawinan (Pernikahan)
Cara dan Persyaratan Membuat Akte Perkawinan (Pernikahan). Akta Perkawinan adalah suatu alat bukti otentik yang dikeluarkan oleh Pemerintah/Instansi pelaksana kepada seorang pria dan seorang wanita dalam melaksanakan pencatatan perkawinan.
Hal-hal yang perlu diketahui
- Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan agama.
- Pelapor Pencatatan perkawinan wajib dilaporkan oleh penduduk di Instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili.
- Pejabat pencatatn sipil mencatatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
- Kutipan Akta Perkawinan, masing-masing diberikan kepada suami dan istri.
- Pencatatan perkawinan berlaku juga bagi :
- Perkawinan yg ditetapkan oleh Pengadilan
- Perkawinan WNA yg dilakukan di Indonesia atas permintaan WNA ybs.
- Yang dimaksud dengan perkawinan yg ditetapkan oleh Pengadilan adalah perkawinan yg dilakukan antar umat yg berbeda agama.
- Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan
- Proses Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan pada Instansi Pelaksana (Disdukpil) paling lambat 14 (empat belas) hari
Persyaratan
- Foto Copy Surat Nikah Agama (Gereja , Vihara , Makin) Yang Sudah Dilegalisir
- Foto Copy KTP ( Suami-Isteri)
- Foto Copy Kartu Keluarga (SIAK)
- Foto Copy Akta Kelahiran ( Suami-Isteri)
- Surat Keterangan Lurah Setempat Asli atau Model N1,N2,N4
- Surat Ijin Atasan/ Komandan Bagi TNI dan Polri
- Pas Photo Gandeng Berwarna Uk 6x4 = 4 Lembar
- Foto Copy Akta Kelahiran Anak Bagi Ybs Sudah Memiliki Anak 2 Rangkap
- 2 (DUA) Orang Saksi Yang Sudah Dewasa + Foto Copy KTPdan materai Rp. 6.000.-
BAGI ORANG ASING MELAMPIRKAN
- IC dan Pasport
- Surat Keterangan Status dari Negara Asal
- Rekomendasi dari Kedutaan / Konsulat
Biaya
- Pelaporan 0 s/d 60 hari sejak perkawinan agama tidak dipungut biaya (gratis).
- Pelaporan lebih dari 60 hari sejak tanggal perkawinan agama atau pelaporan lebih dari 60 hari perkawinan WNI di luar negeri sejak kembali ke kota Pontianak, dikenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) berdasarkan perda Nomor 9 Tahun 2012.