Tata Cara dan Persyaratan Membuat SKCK Secara Online
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.
Mengikuti perkembangan jaman yang semakin canggih, membuat SKCK saat ini juga bisa dilakukan secara online, yaitu melalui website kepolisian sesuai dengan daerahnya. Anda cukup klik tombol Registrasi SKCK Online, kemudian Anda akan diarahkan ke pengisian formulir permohonan SKCK.
Adapun persyaratan untuk pembuatan SKCK online bagi warga negara Indonesia (WNI) adalah:
Perlu diketahui bahwa di setiap daerah mungkin memiliki kebijakan yang berbeda mengenai kepengurusan SKCK. Namun dokumen utama yang harus ada umunya sama di daerah mana saja.
Sebagai bentuk pelayanan masyarakat pemilikan SKCK ini merupakan hak siapa saja agar Anda tidak kesulitan jika hendak mengurus berbagai kepentingan administratif. Selain itu, biaya SKCK biasanya selalu tertera di loket pelayanan. Oleh karenanya, bayarlah sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan. Jangan pernah memberikan lebih pada petugas.
Pengetahuan mengenai pembuatan berbagai dokumen penting untuk berbagai keperluan memang perlu untuk diketahui. Nah, semoga dengan Cara Membuat SKCK Secara Online dapat memudahkan anda dalam berbagai keperluan. Sumber http://www.formatsurat.info/
Mengikuti perkembangan jaman yang semakin canggih, membuat SKCK saat ini juga bisa dilakukan secara online, yaitu melalui website kepolisian sesuai dengan daerahnya. Anda cukup klik tombol Registrasi SKCK Online, kemudian Anda akan diarahkan ke pengisian formulir permohonan SKCK.
Adapun persyaratan untuk pembuatan SKCK online bagi warga negara Indonesia (WNI) adalah:
- Fotocopy paspor
- Copy KK
- Copy KTP
- Copy Akta Kelahiran atau Ijazah
- Pas foto 4 X 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang foto warna merah
- Situs Polri
- Situs Polda Jawa Barat (Jabar)
- Situs Polda Bali
- Situs Polda Jawa Tengah
- Situs Polda Jawa Timur
- Situs Polres Sidoarjo
- Situs Polres Malang
- Situs Polres Pontianak
- Situs Polres Barelang
- Situs Polres Bogor
- Polres Palembang
- Situs Polres Banyuwangi
Perlu diketahui bahwa di setiap daerah mungkin memiliki kebijakan yang berbeda mengenai kepengurusan SKCK. Namun dokumen utama yang harus ada umunya sama di daerah mana saja.
Sebagai bentuk pelayanan masyarakat pemilikan SKCK ini merupakan hak siapa saja agar Anda tidak kesulitan jika hendak mengurus berbagai kepentingan administratif. Selain itu, biaya SKCK biasanya selalu tertera di loket pelayanan. Oleh karenanya, bayarlah sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan. Jangan pernah memberikan lebih pada petugas.
Pengetahuan mengenai pembuatan berbagai dokumen penting untuk berbagai keperluan memang perlu untuk diketahui. Nah, semoga dengan Cara Membuat SKCK Secara Online dapat memudahkan anda dalam berbagai keperluan. Sumber http://www.formatsurat.info/