Cara dan Syarat Mengurus Akta Perceraian Sesuai Prosedur
Cara dan Syarat Mengurus Akta Perceraian. Akta perceraian adalah suatu bukti outentik tentang putusnya suatu ikatan perkawinan. Apabila Akta Perkawinan dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil, maka perceraian harus melalui Pengadilan Negeri, yang telah menjadi kekuatan hukum yang pasti, baru dicatatkan/didaftarkan dalam daftar perceraian yang berjalan dan telah diperuntukan untuk itu. Mengapa perceraian perlu dicatatkan dan diurus akta perceraiannya? Bukti sahnya perceraian yang diperlukan sebagai dasar:
- Legalitas putusnya perkawinan dan perubahan status sebagai janda atau duda cerai hidup
- Pengurusan hak tunjangan anak dari suami istri, harta gono gini, dan perkawinan setelah perceraian.
Persyaratan Perceraian :
- Pencatatan perceraian dilakukan di temapat terjadinya perceraian
- Pencatatan perceraian dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan kutipan akta perkawinan
- Pencatatan perceraian dilakukan dengan tata cara:
- Pasangan suami dan istri yang bercerai mengisi Formulir Pencatatan Perceraian pada Dinas kependudukan dna catatan sipil kota medan dengan melampirkan salinan putusan pengadilan dan kutipan akta perkawinan
- Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register akta perceraian, memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan dan mencabut kutipan akta perkawinan serta menerbitkan kutipan akta perceraian
- Kutipan Akta Perceraian diberikan kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai
- Instansi Pelaksana berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan
- Panitera berkewajiban mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai perceraian kepada instansi pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan
- Instansi pelaksana mencatat dan merekam dalam database kependudukan
Prosedur Legalisir :
- Pertama:
Pihak yang berpekara datang sendiri atau diwakili oleh kuasanya dengan menunjukan surat kuasa yang ditandatangi oleh Pihak yang berpekara. - Kedua:
Pemohon menunjukan dan menyerahkan Akta cerai yang asli beserta foto kopi yang akan dilegalisasi secukupnya kepada petugas meja III, dan jika ternyata Akta cerai tersebut hilang maka harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. - Ketiga:
Petugas Meja III meneliti dan mengecek keabsahan blangko Akta cerai, nomor seri, kode, tahun pembuatan dan substansi dari akta cerai tersebut, dan jika setelah diperiksa ternyata benar dan sesuai dengan aslinya maka petugas Meja III meneruskan kepada Panitera untuk melegalisasi. - Keempat:
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 53 tahun 2008 tertanggal 23 Juli 2008, setiap legalisasi akta cerai tersebut dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per satu legalisir untuk disetor ke kas negara (PNBP).
Mekanisme:
Pemohon berkewajiban:- Mengajukan permohonan secara tertulis dengan menggunakan formulir
- Melengkapi persyaratan.
- Mendaftarkan ke dinas.
- Membayar retribusi.
- Pasangan suami dan isteri yang bercerai mengisi Formulir Pencatatan Perceraian pada Dinas dengan melampirkan persyaratan.
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas mencatat pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Kutipan Akta Perceraian sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri yang bercerai;
- Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf b berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Dinas atau UPTD Dinas tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
- Jangka waktu penyelesaian 7 ( tujuh ) hari kerja sejak di penuhinya persyaratan oleh pemohon.