Definisi Pers
Definisi Pers - Istilah “pers” berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara maknawiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (printed publication). Dalam perkembangannya pers memiliki dua definisi, yakni pers dalam definisi luas dan pers dalam definisi sempit. Dalam definisi luas, pers meliputi semua media komunikasi massa, menyerupai radio, televisi, dan film yang berfungsi memancarkan/ membuatkan informasi, berita, gagasan, pikiran, atau perasaan seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain. Maka dikenal adanya istilah jurnalistik radio, jurnalistik televisi, jurnalistik pers. Dalam definisi sempit, pers hanya digolongkan produk-produk penerbitan yang melewati proses percetakan, menyerupai surat kabar harian, majalah mingguan, majalah tengah bulanan dan sebagainya yang dikenal sebagai media cetak. Pers memiliki dua sisi kedudukan, yaitu: pertama ia merupakan medium komunikasi yang tertua di dunia, dan kedua, pers sebagai lembaga masyarakat atau institusi sosial merupakan bab integral dari masyarakat, dan bukan merupakan unsur yang absurd dan terpisah daripadanya. Dan sebagai lembaga masyarakat ia mensugesti dan dipengaruhi oleh lembaga- lembaga masyarakat lainnya.
Definisi Pers Menurut Para Ahli
Wilbur Schramm, dkk dalam bukunya “Four Theories of the Press” mengemukakan 4 teori terbesar dari pers, yaitu the authoritarian, the libertarian, the social responsibility, dan the soviet communist theory. Keempat teori tersebut mengacu pada satu definisi pers sebagai pengamat, guru dan lembaga yang memberikan pandangannya wacana banyak hal yang mengemuka di tengah-tengah masyarakat.
Sementara Mc. Luhan menuliskan dalam bukunya Understanding Media terbitan tahun 1996 mengenai pers sebagai the extended of man, yaitu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan insiden satu dengan insiden lain pada momen yang bersamaan.
Menurut Bapak Pers Nasional, Raden Mas Djokomono, Pers yakni yang membentuk pendapat umum melalui goresan pena dalam surat kabar. Pendapatnya ini yang aben semangat para pejuang dalam memperjuangkan hak-hak bangsa indonesia pada masa penjajahan belanda.<.li>
Sejarah Pers di Indonesia
• Sejarah Pers Kolonial
Pers Kolonial yakni pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia pada masa kolonial/penjajahan. Pers kolonial meliputi surat kabar, majalah, dan koran berbahasa Belanda, kawasan atau Indonesia yang bertujuan membela kepentingan kaum kolonialis Belanda.
• Sejarah Pers China
Pers Cina yakni pers yang diusahakan oleh orang-orang Cina di Indonesia. Pers Cina meliputi koran-koran, majalah dalam bahasa Cina, Indonesia atau Belanda yang diterbitkan oleh golongan penduduk keturunan Cina.
• Sejarah Pers Nasional
Pers Nasional yakni pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama orang-orang pergerakan dan diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan. Tirtohadisorejo atau Raden Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi yang semenjak 1910 bermetamorfosis harian, dianggap sebagai tokoh pemrakarsa pers Nasional
Perkembangan Pers Nasional
• Pers pada masa Penjajahan Belanda dan Jepang
1. Zaman Belanda
Pada tahun 1828 di Jakarta diterbitkan Javasche Courant yang isinya memuat berita- isu resmi pemerintahan, isu lelang dan isu kutipan dari harian-harian di Eropa. Sedangkan di Surabaya Soerabajash Advertentiebland terbit pada tahun 1835 yang kemudian namanya diganti menjadi Soerabajash Niews en Advertentiebland.
Di semarang terbit Semarangsche Advertentiebland dan Semarangsche Courant. Di Padang surat kabar yang terbit yakni Soematra courant, Padang Handeslsbland dan Bentara Melajoe. Di Makassar (Ujung Pandang) terbit Celebe Courant dan Makassaarch Handelsbland. Surat- surat kabar yang terbit pada masa ini tidak memiliki arti secara politis, alasannya yakni lebih merupakan surat kabar periklanan. Tirasnya tidak lebih dari 1000-1200 eksemplar setiap kali terbit. Semua penerbit terkena peraturan, setiap penerbitan dihentikan diedarkan sebelum diperiksa oleh penguasa setempat.
Pada tahun 1885 di seluruh kawasan yang dikuasai Belanda terdapat 16 surat kabar berbahasa Belanda, dan 12 surat kabar berbahasa melayu diantaranya yakni Bintang Barat, Hindia-Nederland, Dinihari, Bintang Djohar, Selompret Melayudan Tjahaja Moelia, Pemberitaan Bahroe (Surabaya) dan Surat kabar berbahasa jawa Bromartani yang terbit di Solo
2. Zaman Jepang
Ketika Jepang tiba ke Indonesia, surat kabar-surat kabar yang ada di Indonesia diambil alih pelan-pelan. Beberapa surat kabar disatukan dengan alasan menghemat alat- alat tenaga. Tujuan sesungguhnya yakni biar pemerintah Jepang sanggup memperketat pengawasan terhadap isi surat kabar. Kantor isu Antara pun diambil alih dan diteruskan oleh kantor isu Yashima dan selanjutnya berada dibawah sentra pemberitaan Jepang, yakni Domei.
Wartawan-wartawan Indonesia pada dikala itu hanya bekerja sebagai pegawai, sedangkan yang diberi imbas serta kedudukan yakni wartawan yang sengaja didatangkan dari Jepang. Pada masa itu surat kabar hanya bersifat propaganda dan memuji-muji pemerintah dan tentara Jepang.
Fungsi dan Peranan Pers di Indonesia
Fungsi dan peranan pers Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 wacana pers, fungi pers ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial . Sementara Pasal 6 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahuimenegakkkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi aturan dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaanmengembangkan pendapat umum menurut informasi yang tepat, akurat, dan benarmelakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umummemperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Berdasarkan fungsi dan peranan pers yang demikian, lembaga pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi( the fourth estate) sehabis lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif , serta pembentuk opini publik yang paling potensial dan efektif. Fungsi peranan pers itu gres sanggup dijalankan secra optimal apabila terdapat jaminan kebebasan pers dari pemerintah. Menurut tokoh pers, jakob oetama , kebebsan pers menjadi syarat mutlak biar pers secara optimal sanggup melaksanakan pernannya. Sulit dibayangkan bagaiman peranan pers tersebut sanggup dijalankan apabila tidak ada jaminan terhadap kebebasan pers. Pemerintah orde gres di Indonesia sebagai rezim pemerintahn yang sangat membatasi kebebasan pers . ha l ini terlihat, dengan keluarnya Peraturna Menteri Penerangan No. 1 tahun 1984 wacana Surat Izn Usaha penerbitan Pers (SIUPP), yang dalam praktiknya ternyata menjadi senjata ampuh untuk mengontrol isi redaksional pers dan pembredelan.
Albert Camus, novelis populer dari Perancis pernah menyampaikan bahwa pers bebas sanggup baik dan sanggup buruk, namun tanpa pers bebas yang ada hanya celaka. Oleh alasannya yakni salah satu fungsinya ialah melaksanakan kontrol sosial itulah, pers melaksanakan kritik dan koreksi terhadap segal sesuatu yang menrutnya tidak beres dalam segala persoalan. Karena itu, ada anggapan bahwa pers lebih suka memberitakan hah-hal yang slah daripada yang benar. Pandangan menyerupai itu sesungguhnya melihat tugas dan fungsi pers tidak secara komprehensif, melainkan parsial dan ketinggalan jaman.Karena kenyataannya, pers kini juga memberitakan keberhasilan seseorang, lembaga pemerintahan atau perusahaan yang meraih kesuksesan serta usaha mereka untuk tetap hidup di tengah banyak sekali kesulitan.
Definisi Pers Menurut Para Ahli
Wilbur Schramm, dkk dalam bukunya “Four Theories of the Press” mengemukakan 4 teori terbesar dari pers, yaitu the authoritarian, the libertarian, the social responsibility, dan the soviet communist theory. Keempat teori tersebut mengacu pada satu definisi pers sebagai pengamat, guru dan lembaga yang memberikan pandangannya wacana banyak hal yang mengemuka di tengah-tengah masyarakat.
Sementara Mc. Luhan menuliskan dalam bukunya Understanding Media terbitan tahun 1996 mengenai pers sebagai the extended of man, yaitu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan insiden satu dengan insiden lain pada momen yang bersamaan.
Menurut Bapak Pers Nasional, Raden Mas Djokomono, Pers yakni yang membentuk pendapat umum melalui goresan pena dalam surat kabar. Pendapatnya ini yang aben semangat para pejuang dalam memperjuangkan hak-hak bangsa indonesia pada masa penjajahan belanda.<.li>
Sejarah Pers di Indonesia
• Sejarah Pers Kolonial
Pers Kolonial yakni pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia pada masa kolonial/penjajahan. Pers kolonial meliputi surat kabar, majalah, dan koran berbahasa Belanda, kawasan atau Indonesia yang bertujuan membela kepentingan kaum kolonialis Belanda.
• Sejarah Pers China
Pers Cina yakni pers yang diusahakan oleh orang-orang Cina di Indonesia. Pers Cina meliputi koran-koran, majalah dalam bahasa Cina, Indonesia atau Belanda yang diterbitkan oleh golongan penduduk keturunan Cina.
• Sejarah Pers Nasional
Pers Nasional yakni pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama orang-orang pergerakan dan diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan. Tirtohadisorejo atau Raden Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi yang semenjak 1910 bermetamorfosis harian, dianggap sebagai tokoh pemrakarsa pers Nasional
Perkembangan Pers Nasional
• Pers pada masa Penjajahan Belanda dan Jepang
1. Zaman Belanda
Pada tahun 1828 di Jakarta diterbitkan Javasche Courant yang isinya memuat berita- isu resmi pemerintahan, isu lelang dan isu kutipan dari harian-harian di Eropa. Sedangkan di Surabaya Soerabajash Advertentiebland terbit pada tahun 1835 yang kemudian namanya diganti menjadi Soerabajash Niews en Advertentiebland.
Di semarang terbit Semarangsche Advertentiebland dan Semarangsche Courant. Di Padang surat kabar yang terbit yakni Soematra courant, Padang Handeslsbland dan Bentara Melajoe. Di Makassar (Ujung Pandang) terbit Celebe Courant dan Makassaarch Handelsbland. Surat- surat kabar yang terbit pada masa ini tidak memiliki arti secara politis, alasannya yakni lebih merupakan surat kabar periklanan. Tirasnya tidak lebih dari 1000-1200 eksemplar setiap kali terbit. Semua penerbit terkena peraturan, setiap penerbitan dihentikan diedarkan sebelum diperiksa oleh penguasa setempat.
Pada tahun 1885 di seluruh kawasan yang dikuasai Belanda terdapat 16 surat kabar berbahasa Belanda, dan 12 surat kabar berbahasa melayu diantaranya yakni Bintang Barat, Hindia-Nederland, Dinihari, Bintang Djohar, Selompret Melayudan Tjahaja Moelia, Pemberitaan Bahroe (Surabaya) dan Surat kabar berbahasa jawa Bromartani yang terbit di Solo
2. Zaman Jepang
Ketika Jepang tiba ke Indonesia, surat kabar-surat kabar yang ada di Indonesia diambil alih pelan-pelan. Beberapa surat kabar disatukan dengan alasan menghemat alat- alat tenaga. Tujuan sesungguhnya yakni biar pemerintah Jepang sanggup memperketat pengawasan terhadap isi surat kabar. Kantor isu Antara pun diambil alih dan diteruskan oleh kantor isu Yashima dan selanjutnya berada dibawah sentra pemberitaan Jepang, yakni Domei.
Wartawan-wartawan Indonesia pada dikala itu hanya bekerja sebagai pegawai, sedangkan yang diberi imbas serta kedudukan yakni wartawan yang sengaja didatangkan dari Jepang. Pada masa itu surat kabar hanya bersifat propaganda dan memuji-muji pemerintah dan tentara Jepang.
Fungsi dan Peranan Pers di Indonesia
Fungsi dan peranan pers Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 wacana pers, fungi pers ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial . Sementara Pasal 6 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahuimenegakkkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi aturan dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaanmengembangkan pendapat umum menurut informasi yang tepat, akurat, dan benarmelakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umummemperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Berdasarkan fungsi dan peranan pers yang demikian, lembaga pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi( the fourth estate) sehabis lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif , serta pembentuk opini publik yang paling potensial dan efektif. Fungsi peranan pers itu gres sanggup dijalankan secra optimal apabila terdapat jaminan kebebasan pers dari pemerintah. Menurut tokoh pers, jakob oetama , kebebsan pers menjadi syarat mutlak biar pers secara optimal sanggup melaksanakan pernannya. Sulit dibayangkan bagaiman peranan pers tersebut sanggup dijalankan apabila tidak ada jaminan terhadap kebebasan pers. Pemerintah orde gres di Indonesia sebagai rezim pemerintahn yang sangat membatasi kebebasan pers . ha l ini terlihat, dengan keluarnya Peraturna Menteri Penerangan No. 1 tahun 1984 wacana Surat Izn Usaha penerbitan Pers (SIUPP), yang dalam praktiknya ternyata menjadi senjata ampuh untuk mengontrol isi redaksional pers dan pembredelan.
Albert Camus, novelis populer dari Perancis pernah menyampaikan bahwa pers bebas sanggup baik dan sanggup buruk, namun tanpa pers bebas yang ada hanya celaka. Oleh alasannya yakni salah satu fungsinya ialah melaksanakan kontrol sosial itulah, pers melaksanakan kritik dan koreksi terhadap segal sesuatu yang menrutnya tidak beres dalam segala persoalan. Karena itu, ada anggapan bahwa pers lebih suka memberitakan hah-hal yang slah daripada yang benar. Pandangan menyerupai itu sesungguhnya melihat tugas dan fungsi pers tidak secara komprehensif, melainkan parsial dan ketinggalan jaman.Karena kenyataannya, pers kini juga memberitakan keberhasilan seseorang, lembaga pemerintahan atau perusahaan yang meraih kesuksesan serta usaha mereka untuk tetap hidup di tengah banyak sekali kesulitan.