Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Lengkap & Macam-Macam Zakat

images : desiaddaco.files.wordpress.com


Pengertian Zakat

Zakat yakni sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh pemeluk agama Islam untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, menyerupai fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah.

Zakat termasuk ke dalam rukun Islam dan menjadi salah satu unsur yang paling penting dalam menegakkan syariat Islam. Oleh alasannya yakni itu aturan zakat yakni wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan bentuk ibadah menyerupai sholat, puasa, dan lainnya dan telah diatur dengan rinci berdasarkan Al-quran dan Sunah.

Macam-Macam Zakat

Zakat tediri dari dua macam. Yang pertama yakni zakat fitrah. Zakat fitrah yakni zakat yang wajib dilakukan bagi para muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah sanggup dibayar yaitu setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari tempat yang bersangkutan. Makanan pokok di Indonesia yakni nasi, maka yang sanggup dijadikan sebagai zakat yakni berupa beras.

Yang kedua yakni zakat maal. Zakat maal (harta) yakni zakat penghasilan menyerupai hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan mempunyai perhitungannya sendiri.

Dalam Undang-undang perihal Pengelolaan Zakat No. 38 tahun 1998, pengertian zakat maal yakni bab dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau tubuh yang dimiliki orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Undang-undang tersebut juga menjelaskan perihal zakat fitrah, yaitu sejumlah materi pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya, yang mempunyai kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya idul fitri.

Penerima Zakat
Siapa saja yang berhak mendapatkan zakat? Yang berhak mendapatkan zakat berdasarkan kaidah Islam dibagi menjadi delapan golongan. Golongan-golongan tersebut adalah:

  • Fakir: Golongan orang yang hampir tidak mempunyai apapun sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
  • Miskin: Golongan orang yang mempunyai sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
  • Amil: Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Mu'allaf: Orang yang gres masuk atau gres memeluk agama Islam dan memerlukan tunjangan untuk mengikuti keadaan dengan keadaan baru.
  • Hamba Sahaya: Orang yang ingin memerdekakan dirinya.
  • Gharimin: Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut yakni halal, akan tetapi tidak sanggup untuk membayar hutangnya.
  • Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
  • Ibnus Sabil: Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya.

Dari pembahasan di atas, sanggup disimpulkan sendiri oleh pembaca, apakah Anda termasuk yang harus membayar zakat, atau Anda berhak menerimanya. Perlu juga Anda ingat bahwa segala hal baik yang telah kita lakukan niscaya akan mendapatkan akibat yang lebih baik dan ada nasihat dibalik segala kejadian. Dengan memenuhi kewajiban Anda sebagai umat muslim untuk membayar zakat, tentu saja banyak kebaikan yang bisa didapat. Beberapa kebaikan tersebut diantaranya adalah:

  • Mempererat tali persaudaraan antara masyarakat yang kekurangan dengan yang berkecukupan
  • Mengusir sikap jelek yang ada pada seseorang
  • Sebagai pembersih harta dan juga menjaga seseorang dari ketamakan akan hartanya
  • Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT. yang telah diberikan pada umatnya
  • Untuk pengembangan potensi diri bagi umat islam
  • Memberi dukungan sopan santun bagi orang yang gres masuk agama Islam

Sumber artikel dari : https://www.cermati.com/artikel/pengertian-dan-macam-macam-zakat