Definisi Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (sehingga sanggup dipaksakan) dengan tiada menerima balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma aturan guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang sanggup ditunjuk secara pribadi berdasarkan undang-undang.
Ada majemuk batasan atau definisi perihal pajak berdasarkan para andal diantaranya ialah :
1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani = pajak ialah iuran masrayakat kepada negara (yang sanggup dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya berdasarkan peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak menerima prestasi kembali yang pribadi sanggup ditunjuk dan yang gunanya ialah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tidak menerima jasa timbal yang pribadi sanggup ditunjukan dan yang dipakai untuk membayar pengeluaran umum.
3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak ialah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan tanggapan pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa menerima imbalan yang pribadi dan proporsional, semoga pemerintah sanggup melakukan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
4. Smeets = Pajak ialah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan sanggup dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang sanggup ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5. Suparman Sumawidjaya = pajak ialah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak ialah :
1. Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak sanggup dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :
1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah sentra maupun oleh pemerintah tempat berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Tidak sanggup ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
5. Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diharapkan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melakukan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif)
Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang sanggup ditunjuk secara pribadi berdasarkan undang-undang.
Ada majemuk batasan atau definisi perihal pajak berdasarkan para andal diantaranya ialah :
1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani = pajak ialah iuran masrayakat kepada negara (yang sanggup dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya berdasarkan peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak menerima prestasi kembali yang pribadi sanggup ditunjuk dan yang gunanya ialah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tidak menerima jasa timbal yang pribadi sanggup ditunjukan dan yang dipakai untuk membayar pengeluaran umum.
3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak ialah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan tanggapan pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa menerima imbalan yang pribadi dan proporsional, semoga pemerintah sanggup melakukan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
4. Smeets = Pajak ialah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan sanggup dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang sanggup ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5. Suparman Sumawidjaya = pajak ialah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak ialah :
1. Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak sanggup dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :
1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah sentra maupun oleh pemerintah tempat berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Tidak sanggup ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
5. Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diharapkan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melakukan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif)