Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Pos Pedoman Usbn Sd Smp Sma Smk Sederajat Tahun 2019 Tahun Pelajaran 2018/2019

Dibawah ini yakni mekanisme operasional standar (pos) penyelenggaraan usbn tahun pelajaran 2018/2019 untuk sd smp sma smk mi mts ma mak sederajat tahun 2019.

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (POS USBN) TAHUN PELAJARAN 2018/2019


Pemerintah dalam hal ini BSNP Indonesia telah merilis PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0048/BSNP/XI/2018 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2018/2019.

Dalam POS tersebut telah diputuskan 
Pasal 1 
(1) Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah
Berstandar Nasional, yang selanjutnya disebut POS USBN, mengatur
penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar
Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.
(2) POS USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan potongan tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan Standar Nasional Pendidikan ini.

Pasal 2
(1) Hal-hal lain yang belum diatur dan bersifat teknis dalam POS USBN ini
akan ditetapkan oleh BSNP atau Direktorat Jenderal terkait, sesuai
dengan kewenangan dan disosialisasikan melalui surat edaran.
(2) Perubahan terhadap POS USBN ini akan ditetapkan oleh BSNP dan
disosialisasikan melalui surat edaran.

Pasal 3
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Dibawah ini yakni mekanisme operasional standar  download pos pedoman usbn sd smp sma smk sederajat tahun 2019 tahun pelajaran 2018/2019

Download POS USBN SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2019 atau POS UN MI MTs MA MAK Tahun 2019

Anda sanggup mendownloadnya disini: DOWNLOAD atau pribadi melihatnya dibawah ini.





BAB I PENGERTIAN


Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan
Kementerian Agama Republik Indonesia.
2. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah
tubuh sanggup bangun diatas kaki sendiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan USBN.
3. Sekolah yakni satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah
Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK),
SD Luar Biasa (SDLB), SMP (SMP), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), SMP Teologi Kristen (SMPTK),
SMP Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas
(SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK),
Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen
(SMTK), Utama Widya Pasraman (Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA),
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan satuan pendidikan yang
menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket
C/Ulya.
4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah
unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah.
5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah
kegiatan pengukuran capaian kompetensi penerima didik yang dilakukan Satuan
Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk
memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
6. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar
Nasional yang selanjutnya disebut POS USBN yakni ketentuan yang mengatur
penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.
7. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP yakni kriteria
minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
8. Kisi-kisi USBN yakni teladan untuk menyebarkan dan merakit naskah soal
USBN yang disusun menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi
Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
9. Pendidikan agama yakni pendidikan yang menawarkan pengetahuan dan
membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan penerima didik dalam

2

mengamalkan pemikiran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya
melalui mata pelajaran pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
10. Pendidikan keagamaan yakni pendidikan yang mempersiapkan penerima didik
untuk sanggup menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan
perihal pemikiran agama dan/atau menjadi andal ilmu agama dan mengamalkan
pemikiran agamanya.
11. Paket naskah soal USBN yakni variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas
sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi USBN.
12. Lembar Jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut
LJUSBN yakni lembaran kertas yang dipakai penerima untuk menjawab soal
USBN.
13. Bahan USBN yakni materi yang dipakai dalam penyelenggaraan USBN yang
meliputi naskah soal, LJUSBN, gosip acara, daftar hadir, amplop, tata tertib,
dan pakta integritas.
14. Dokumen USBN yakni berkas hasil pelaksanaan USBN yang bersifat rahasia,
terdiri atas naskah soal, tanggapan penerima ujian, daftar hadir yang sudah diisi
peserta, gosip jadwal yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pengawas ujian
baik dalam bentuk hard copy maupun softcopy.
15. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut MKKS dan yang
sejenisnya yakni kelompok kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota pada
jenjang SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.),
SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas
(SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK),
Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik
(SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM), dan Pondok Pesantren Salafiyah (PPS).
16. Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut KKKS dan sejenisnya
yakni kelompok kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang
SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen
(SDTK), SD Luar Biasa (SDLB), SMP Luar
Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
17. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP dan
sejenisnya yakni kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat
Kabupaten/Kota pada jenjang SMP (SMP), Madrasah
Tsanawiyah (MTs.), SMP Teologi Kristen (SMPTK),
Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah
Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah
Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

3

18. Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan yakni kelompok tutor mata pelajaran
sejenis pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C di tingkat Kabupaten/Kota.
19. Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiyah yang selanjutnya disingkat
Pokja-PPS yakni kelompok guru mata pelajaran sejenis pada jadwal Ula,
Wustha, dan Ulya pada Pondok Pesantren Salafiyah di tingkat Kabupaten/Kota.
20. Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG yakni kelompok guru
mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Dasar
(SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

4

BAB II PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA USBN


A. Persyaratan Peserta USBN SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, dan yang sederajat

a. Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI/SDTK/SPK,
SDLB/MILB, atau Program Paket A/Ula;
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil berguru mulai kelas IV semester 1
(satu) hingga dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk penerima didik pada
SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB; dan
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil berguru setingkat
SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB, mulai kelas IV semester 1 (satu)
hingga dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk penerima didik pada Program
Paket A/Ula.
SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang
sederajat
a. Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan
SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan
yang sederajat;
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil berguru pada satuan pendidikan
tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama hingga dengan semester 1
(satu) tahun terakhir;
c. Bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan Program 4 (empat) tahun yang telah menuntaskan proses
pembelajaran selama 3 (tiga) tahun sanggup mengikuti USBN;
d. Siswa yang mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau
berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih
rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
untuk penerima jadwal SKS.

B. Hak dan Kewajiban Peserta USBN

Hak Peserta USBN

a. Setiap penerima didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti
USBN.
b. Peserta USBN yang sebab alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak
sanggup mengikuti USBN utama sanggup mengikuti USBN susulan.

5

Kewajiban Peserta USBN

a. Peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b. Peserta USBN wajib mematuhi tata tertib penerima USBN.

C. Pendaftaran Peserta USBN

1. Satuan pendidikan pelaksana USBN melaksanakan pendataan calon peserta
menurut data Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.
2. Panitia USBN melaksanakan verifikasi data calon penerima USBN.
3. Kepala sekolah memutuskan daftar penerima USBN.
4. Panitia USBN menerbitkan kartu penerima USBN.

D. Persyaratan Satuan Pendidikan Pelaksana USBN

1. Persyaratan satuan pendidikan yang sanggup melaksanakan USBN adalah
satuan pendidikan terakreditasi menurut keputusan dari Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan
pendidikan formal dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan pendidikan
kesetaraan.
2. Dalam hal pengakuan satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan
dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status pengakuan yang

usang masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M atau BAN PAUD-
PNF perihal reakreditasi.

3. USBN pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan
oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama.
Pelaksanaan USBN bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat
berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara
USBN dari satuan pendidikan yang terakreditasi.
4. Mekanisme penyiapan dan penggunaan soal USBN oleh satuan pendidikan
yang belum terakreditasi dilakukan melalui kolaborasi dengan satuan
pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan atau
Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.

6

BAB III PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANA USBN

A. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)

Tugas dan kewenangan BSNP dalam penyelenggaraan USBN sebagai berikut.
1. Menetapkan kisi-kisi USBN.
2. Menyusun dan memutuskan POS USBN.
3. Melakukan sosialisasi dan publikasi USBN bersama direktorat terkait.

B. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tugas dan kewenangan Kementerian dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.
1. Melakukan sosialisasi pelaksanaan USBN ke dinas pendidikan provinsi dan
dinas pendidikan kabupaten/kota.
2. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama.
3. Menyusun kisi-kisi USBN teori.
4. Menyusun dan mengusulkan kisi-kisi USBN kepada BSNP.
5. Menyusun kisi-kisi USBN praktik untuk mata pelajaran tertentu.
6. Menempatkan 20%-25% soal USBN dan panduan penomoran soal di laman
USBN (http://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id). Mekanisme susukan dan
distribusi soal diatur pada Lampiran 9.
7. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan USBN.
8. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari sekolah secara
sampling melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
9. Menerima hasil USBN dari satuan pendidikan melalui Dapodik,
Dapodikmas, atau EMIS.
10. Memanfaatkan hasil USBN untuk pembinaan dan peningkatan mutu
pendidikan.

C. Kementerian Agama

Tugas dan kewenangan Kementerian Agama dalam pelaksanaan USBN sebagai
berikut.
1. Menyusun dan mengusulkan kepada BSNP kisi-kisi USBN mata pelajaran
Pendidikan Agama, serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
2. Menyusun dan mengusulkan kepada BSNP kisi-kisi USBN mata pelajaran
keagamaan pada sekolah keagamaan.
3. Menyusun 20%-25% soal USBN Pendidikan Agama/Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti.

7

4. Menyusun 20%-25% soal USBN mata pelajaran keagamaan pada sekolah
keagamaan.
5. Menyerahkan 20%-25% soal USBN Mata Pelajaran Pendidikan
Agama/Pendidikan Agama dan Budi Pekerti kepada Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi.
6. Berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam penyusunan dan perakitan soal
USBN untuk madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
7. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan USBN di madrasah dan sekolah di
bawah binaannya.
8. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari madrasah dan
sekolah di bawah binaannya melalui Kantor Kementerian Agama dan Kantor
Wilayah kementerian Agama.

D. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)

Tugas dan kewenangan LPMP dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.
1. Membantu KKG atau guru-guru SD/MI/SDTK/SPK dalam penyiapan soal
USBN.
2. Melakukan pemantauan dan penilaian pelaksanaan USBN melalui uji petik.
3. Melaporkan hasil pemantauan dan penilaian pelaksanaan USBN ke direktorat
terkait.

E. Dinas Pendidikan Provinsi

Tugas dan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi dalam USBN sebagai berikut.
1. Melakukan sosialisasi kebijakan USBN.
2. Melakukan koordinasi dengan LPMP dalam pelaksanaan USBN.
3. Melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
4. Menerima master kisi-kisi mata pelajaran satuan pendidikan SDLB/MILB,
SMPLB/MTsLB, dan SMALB/MALB.
5. Menerima master soal USBN mata pelajaran Pendidikan Agama serta
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dari Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi untuk Sekolah Menengan Atas dan SMK.
6. Menerima 20%-25% soal USBN Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan termasuk panduan penomoran soal USBN melalui laman
USBN (http://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id) sesuai dengan petunjuk
teknis yang disiapkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan.
7. Kepala Dinas menunjuk dan memutuskan personalia yang akan menerima
20 – 25% soal USBN beserta kuncinya untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dari
Kementerian Pendidikan, serta bersedia menandatangani pakta integritas.
8. Menetapkan MGMP jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan serta SLB di tingkat
Kabupaten/Kota yang akan ditugaskan untuk:

8

a. menyusun dan menelaah indikator untuk 75% soal menurut kisi-kisi
USBN; dan
b. menelaah soal usulan guru dari setiap sekolah untuk disusun menjadi 75%
soal pada naskah soal USBN setiap mata pelajaran .
9. Menyerahkan naskah soal USBN mata pelajaran umum minimal 1 (satu)
paket berikut kelengkapannya kepada Kanwil Kementerian Agama provinsi
untuk sekolah selain madrasah di bawah pembinaan Kementerian Agama.
10. Melakukan pemantauan dan penilaian penyelenggaraan USBN Sekolah Menengan Atas dan
SMK, serta SLB (SDLB, SMPLB, dan SMALB), dengan melibatkan pengawas
pembina.
11. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari SMA, SMK, dan SLB
(SDLB, SMPLB, dan SMALB).
12. Membuat laporan pelaksanaan USBN Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan di daerahnya dan
menyampaikannya kepada Kementerian u.p Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah.

F. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Tugas dan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan
USBN sebagai berikut.
1. Melakukan koordinasi dengan LPMP dalam sosialisasi dan pelaksanaan
USBN SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan.
2. Melaksanakan sosialisasi USBN ke seluruh SD, SMP, dan Pendidikan
Kesetaraan.
3. Menetapkan satuan pendidikan penyelenggara USBN.
4. Melakukan pendataan dan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS)
SD dan Paket A.
5. Mengirimkan DNS ke satuan pendidikan (SD dan Paket A) untuk divalidasi.
6. Menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan mendistribusikan ke satuan
Pendidikan untuk SD.
7. Mengoordinasikan training penulisan soal, perakitan soal, dan penskoran
bagi guru-guru dari setiap Kabupaten/Kota dengan melibatkan ahli
penilaian.
8. Melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
9. Menerima master soal USBN mata pelajaran Pendidikan Agama serta
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dari Kantor Wilayah Kementerian
Agama untuk SMP, Program Paket B, dan Program Paket C.
10. Menerima 20%-25% soal USBN SD, SMP, dan Program Paket A, Program
Paket B, dan Program Paket C dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
termasuk panduan penomoran soal USBN melalui laman USBN
(http://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id) sesuai dengan petunjuk teknis

9

yang disiapkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, untuk selanjutnya
diserahkan kepada KKG, Kepala SMP, dan Forum Tutor.
11. Kepala Dinas menunjuk dan memutuskan personalia dari pihak yang akan
mendapatkan 20 – 25% soal USBN beserta kunci tanggapan untuk jenjang SD, SMP,
Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C dari Kementerian
Pendidikan.
12. Personalia dan pihak yang ditunjuk dan ditetapkan sebagaimana diatur pada
angka 11 harus menandatangani Pakta Integritas.
13. Menetapkan KKG di tingkat Kabupaten/Kota jenjang SD dan MI atas usulan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang akan ditugaskan untuk:

a. menyusun dan menelaah indikator untuk 75%-80% soal menurut kisi-
kisi USBN; dan

b. menelaah 75%-80% soal usulan guru dari setiap sekolah.
14. Menetapkan MGMP jenjang SMP/Forum Tutor di tingkat Kabupaten/Kota
yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan USBN.
15. Menggandakan materi USBN jenjang SD dan MI atau satuan pendidikan
lainnya yang sederajat sesuai dengan jumlah penerima didik.
16. Menyerahkan master soal USBN mata pelajaran umum minimal 1 (satu)
paket, berikut kelengkapannya kepada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota untuk satuan pendidikan selain madrasah di bawah
pembinaan Kementerian Agama yang belum mempunyai KKG/MGMP/Forum
Tutor.
17. Melakukan pemantauan dan penilaian penyelenggaraan USBN SD, SMP,
Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C dengan melibatkan
pengawas.
18. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari SD, SMP, Program
Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
19. Membuat laporan pelaksanaan USBN SD, SMP, Program Paket A, Program
Paket B, dan Program Paket C di daerahnya serta menyampaikannya kepada
Kementerian u.p Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

G. Kantor Wilayah Kementerian Agama

Tugas dan kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam pelaksanaan
USBN sebagai berikut.
1. Melakukan sosialisasi dan pelaksanaan USBN.
2. Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
3. Menerima kisi-kisi dan 20%-25% soal USBN MA dan satuan pendidikan
keagamaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan termasuk

10

panduan penomoran soal USBN melalui laman USBN
(http://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id) sesuai dengan petunjuk teknis
yang disiapkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan.
4. Menerima 20%-25% soal USBN mata pelajaran Agama dan Pendidikan
Keagamaan dari Kementerian Agama.
5. Mengoordinasikan penulisan dan perakitan soal mata pelajaran Pendidikan
Agama, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan mata
pelajaran umum untuk MA/satuan pendidikan keagamaan.
6. Menetapkan guru untuk terlibat dalam penyusunan 75%-80% soal-soal mata
pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti,
pendidikan keagamaan, dan mata pelajaran umum jenjang MA.

7. Menetapkan guru SMAK dan SMTK yang terlibat dalam penyusunan soal-
soal mata pelajaran umum dan menyampaikannya ke Dinas Pendidikan

Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
8. Mengoordinasikan guru-guru untuk menulis dan merakit soal mata pelajaran
Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, pendidikan
keagamaan, dan guru-guru dari setiap satuan pendidikan untuk mata
pelajaran umum jenjang MA.
9. Menyerahkan master soal mata pelajaran Pendidikan Agama, serta
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya untuk diteruskan kepada
MKKS/KKKS selanjutnya diserahkan ke satuan pendidikan.
10. Menyerahkan master soal mata pelajaran pendidikan keagamaan kepada
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diteruskan
ke satuan pendidikan melalui MKKS/KKKS.
11. Melakukan pemantauan dan penilaian pelaksanaan USBN di satuan
pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
12. Memantau pelaksanaan USBN mata pelajaran Pendidikan Agama,
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta Pendidikan Keagamaan di satuan
pendidikan formal dan nonformal.

H. Kantor Kementerian Agama

Tugas dan kewenangan Kantor Kementerian Agama dalam pelaksanaan USBN
sebagai berikut.
1. Melakukan sosialisasi dan pelaksanaan USBN.
2. Menetapkan satuan pendidikan penyelanggara USBN.
3. Melakukan pendataan dan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS)
MI/Ula.
4. Mengirimkan DNS ke satuan pendidikan untuk divalidasi.

11

5. Menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan mendistribusikan ke satuan
Pendidikan untuk MI/Ula.
6. Mencetak kartu penerima USBN.
7. Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
8. Menerima kisi-kisi dan 20%-25% soal USBN SD/MI, SMP/MTs, dan Program
Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan termasuk panduan penomoran
soal USBN melalui laman USBN (http://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id)
sesuai dengan petunjuk teknis yang disiapkan oleh Pusat Penilaian
Pendidikan (Lampiran 9), untuk selanjutnya diserahkan kepada KKG,
MGMP/Kepala Madrarah/Pokja PPS.
9. Mengoordinasikan penulisan dan perakitan soal mata pelajaran Pendidikan
Agama, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan mata
pelajaran umum untuk MTs/satuan pendidikan keagamaan dan pondok
pesantren salafiyah.
10. Mengusulkan guru untuk terlibat dalam penyusunan 75%-80% soal-soal mata
pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti,
pendidikan keagamaan, dan memutuskan guru-guru dari setiap satuan
pendidikan dalam penyusunan mata pelajaran umum jenjang MTs.
11. Menetapkan MGMP/Forum Tutor/Pokja PPS di tingkat Kabupaten/Kota
yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan USBN.
12. Mengusulkan guru/tutor dari satuan pendidikan keagamaan selain MTs.
yang belum memilliki KKG/MGMP/Pokja PPS untuk terlibat dalam
penyusunan soal-soal mata pelajaran umum ke Dinas Pendidikan Provinsi
atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya
13. Menyerahkan master soal mata pelajaran Pendidikan Agama, serta
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti kepada Kabupaten/Kota untuk
selanjutnya diteruskan ke satuan pendidikan melalui MKKS/KKKS.
14. Melakukan pemantauan dan penilaian pelaksanaan USBN di satuan
pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
15. Memantau pelaksanaan USBN mata pelajaran Pendidikan Agama,
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta Pendidikan Keagamaan di satuan
pendidikan formal dan nonformal sesuai kewenangannya.

I. Atase Pendidikan dan Kebudayaan / Konsulat Jenderal Bidang Sosial Budaya

Tugas dan kewenangan Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal
Bidang Sosial Budaya dalam USBN sebagai berikut.
1. Melakukan sosialisasi pelaksanaan USBN kepada SILN di wilayahnya.

12

2. Menggandakan dan mendistribusikan Permendikbud, POS, dan kisi-kisi soal
yang ditetapkan.
3. Menggandakan dan mendistribusikan materi USBN yang meliputi Paket
Soal, LJUSBN, Daftar Hadir, Berita Acara, dan pakta integritas ke SILN.
4. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan USBN di wilayahnya.
5. Membuat laporan pelaksanaan USBN di daerahnya dan menyampaikannya
kepada Direktorat yang terkait.
6. Menerima 20%-25% soal USBN SD, SMP dan Sekolah Menengan Atas dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman USBN dan diteruskan kepada
SILN, dengan mekanisme sebagaimana terlampir (Lampiran 2)
7. Menyerahkan naskah soal USBN mata pelajaran umum minimal 1 (satu)
paket berikut kelengkapannya kepada kanwil Kementerian Agama provinsi
untuk sekolah di bawah pembinaan Kementerian Agama.

J. Satuan Pendidikan

Tugas dan kewenangan satuan pendidikan dalam pelaksanaan USBN sebagai
berikut.
1. Membentuk panitia pelaksana USBN.
2. Melakukan sosialisasi USBN.
3. Menerima kisi-kisi indikator soal dari KKG/MGMP.
4. Mengoordinasi penyusunan dan perakitan soal USBN.
5. Mengatur ruang USBN.
6. Menetapkan pengawas ruang USBN.
7. Menentukan kriteria kelulusan siswa dari sekolah.
8. Mengamankan master soal beserta kelengkapannya.
9. Mencetak kartu penerima USBN.
10. Menggandakan naskah soal USBN berikut kelengkapannya sesuai dengan
jumlah yang dibutuhkan.
11. Menyiapkan sarana pendukung USBN.
12. Melaksanakan USBN sesuai POS USBN.
13. Melakukan investigasi lembar tanggapan penerima USBN.
14. Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil USBN kepada peserta
USBN.
15. Untuk SILN memutuskan hasil USBN serta memberikan laporan
pelaksanaan ke Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal
Sosial Budaya.
16. Mengirimkan hasil USBN ke Kementerian melalui Dapodik, Dapodikmas,
atau EMIS.

13

BAB IV BAHAN USBN


A. Kisi-Kisi USBN

1. Kisi-kisi USBN ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
2. Penyusunan kisi-kisi USBN menurut kriteria pencapaian kompetensi
lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
3. Kisi-kisi USBN memuat level kognitif dan lingkup materi.
4. Kisi-kisi USBN disusun menurut Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
5. Kisi-kisi USBN disusun oleh Kementerian.
6. Khusus kisi-kisi USBN untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan
disusun oleh Kementerian Agama.
B. Naskah USBN
1. Soal USBN disusun mengacu pada kisi-kisi USBN.
2. Bentuk soal USBN terdiri atas Pilihan Ganda (PG) dan uraian.
3. Sebanyak 20%-25% butir soal USBN disiapkan oleh Kementerian, kecuali
untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disiapkan oleh
Kementerian Agama.
4. Sebanyak 75%-80% butir soal disiapkan oleh guru-guru atau tutor yang
dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) atau Forum Tutor dan dikoordinasikan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya.
5. Untuk lingkungan Kemenag sebanyak 75%-80% butir soal sanggup disiapkan
oleh guru-guru khusus MTs. dan MA oleh guru dari satuan pendidikan
masing-masing yang dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG),
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Pokja PPS dan
dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya.
6. Khusus soal mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan penyusunan 75%-80%
butir soal dan perakitannya (100%), dilakukan oleh MGMP atau para guru
mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran
pendidikan keagamaan yang relevan di bawah koordinasi Kantor Wilayah

14

Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
7. Seluruh soal USBN pada jenjang SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, dan
SMALB/MALB disusun oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing
dengan mengacu kepada kisi-kisi yang ditetapkan BSNP.
8. Naskah soal USBN dirakit oleh guru/tutor di MGMP/KKG/Forum
Tutor/Pokja PPS atau di satuan pendidikan, minimal 2 (dua) paket terdiri
atas 1 (satu) paket utama dan 1 (satu) paket susulan yang ditentukan untuk
masing-masing mata pelajaran.
9. Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SMP,

SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan yang sederajat dilakukan oleh satuan pendidikan masing-
masing berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.

10. Penggandaan soal USBN beserta kelengkapannya untuk MTs. Dan MA
dilakukan melalui input pada aplikasi USBN berbasis komputer pada
masing-masing satuan pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kanwil
Kemenag/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya.
11. Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang
SD/MI dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi
dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kecuali SDLB oleh
masing-masing satuan pendidikan.
12. Master soal digandakan dengan memakai sumber dana dari APBD atau
Biaya Operasional Sekolah (BOS) atau sumber lainnya.
C. Mekanisme Penyusunan Soal USBN
1. Penyusunan soal USBN dari sentra (20%-25%) dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut.
a. BSNP memutuskan kisi-kisi USBN yang meliputi lingkup materi dan
tingkat kognitif.
b. Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) mengoordinasi penyusunan soal
USBN sebanyak 20%-25% untuk mata pelajaran tertentu yang disiapkan
dalam sejumlah 2 paket soal.
c. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyerahkan 20%-25% soal
USBN kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
d. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan
Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, menyerahkan soal dari

15

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada MGMP/KKG/Forum
Tutor/Pokja PPS dan Satuan Pendidikan.
e. Kementerian Agama menyerahkan 20%-25% soal dari sentra mata
pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta
pendidikan keagamaan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangannya untuk selanjutnya dirakit oleh
MGMP/KKG/Forum Tutor menjadi master soal USBN sesuai dengan
ketentuan penyusunan soal.
2. Penyusunan soal USBN oleh guru/tutor di satuan pendidikan dilakukan
dengan mekanisme dan ketentuan sebagai berikut.
a. Menyusun soal USBN sebanyak 75%-80% menurut indikator soal dari
MGMP/KKG/Forum Tutor/Pokja PPS berikut kelengkapannya berupa
format lembar jawaban, pedoman penskoran untuk soal uraian, dan kunci
tanggapan untuk pilihan ganda.
b. Merakit soal USBN lengkap yang terdiri dari 20%-25% soal dari sentra dan
75%-80% soal yang disusun oleh guru dan telah ditelaah oleh
MGMP/KKG/Forum Tutor/Pokja PPS berikut kelengkapannya berupa
format lembar jawaban, pedoman penskoran untuk soal uraian, dan kunci
tanggapan untuk pilihan ganda.
c. Menyusun soal USBN minimal 2 (dua) paket soal terdiri atas 1 (satu)
paket soal utama dan 1 (satu) paket soal susulan.
3. Setiap personel yang menyiapkan, menyusun, menggandakan, mengemas,
mendistribusikan, dan mendapatkan naskah soal USBN, harus menandatangani
pakta integritas, serta bertanggung jawab terhadap kerahasiaan naskah soal
USBN.

16

BAB V PELAKSANAAN USBN SD/MI/SDTK/SPK


A. Mekanisme Penyusunan Soal
Peran satuan pendidikan yakni mengirimkan perwakilan guru untuk
menyusun soal di KKG.
Peran KKG sebagai berikut.
1. Menyusun dan menelaah indikator menurut kisi-kisi USBN untuk mata
pelajaran yang diujikan (daftar terlampir).
2. Melakukan uji coba dan menelaah soal USBN yang disusun oleh guru-guru
dari satuan pendidikan.
3. Menerima soal USBN (25%) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau
Kantor Kementerian Agama.
4. Merakit soal USBN.
B. Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
1. Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN meliputi Bahasa Indonesia,
Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
2. Daftar mata pelajaran, bentuk soal, jumlah butir soal, dan alokasi waktu
untuk masing-masing mata pelajaran yang diujikan diatur sebagai berikut.

No. Mata Pelajaran

Bentuk dan
Jumlah
Butir Soal

Alokasi
Waktu
(menit)

PG Uraian
1 Bahasa Indonesia 40 5 120
2 Matematika 30 5 120
3 Ilmu Pengetahuan Alam 35 5 120
3. USBN untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti bagi penerima didik
Madrasah Ibtidaiyah (MI) diatur tersendiri oleh Kementerian Agama.
4. Untuk siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusi (tunanetra, tunarungu,
tunadaksa, dan tunalaras) waktu USBN sanggup ditambah 45 menit.

17
C. Penggandaan Naskah Soal USBN
Penggandaan naskah soal USBN dilakukan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
D. Jadwal USBN
Jadwal USBN ditentukan sebagai berikut.
No Ujian Hari, Tanggal Waktu Mata Pelajaran
1 USBN
USBN Susulan

Senin, 22 April 2019
Jumat, 26 April 2019

08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia

2 USBN
USBN Susulan

Selasa, 23 April 2019
Senin, 29 April 2019

08.00 – 10.00 Matematika

3 USBN
USBN Susulan

Rabu, 24 April 2019
Selasa, 30 April 2019

08.00 – 10.00

Ilmu Pengetahuan
Alam (IPA)

E. Moda Pelaksanaan USBN

USBN sanggup dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas, ujian berbasis
komputer, atau kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas. Pelaksanaan
USBN berbasis komputer mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Soal USBN tetap harus meliputi bentuk soal pilihan ganda dan soal uraian.
2. Kesiapan infrastruktur.
3. Kesiapan aplikasi.
4. Kesiapan sumber daya.
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Tertib Pengawas dan Peserta
USBN
Ketentuan perihal ruang/tempat USBN, pengawas, tata tertib pengawas dan
tata tertib penerima USBN diatur pada BAB XI.
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN
Proses investigasi dan pengolahan hasil USBN diatur pada BAB XII.

18

BAB VI PELAKSANAAN USBN SMP/MTs DAN YANG SEDERAJAT


A. Mekanisme Penyusunan Soal
Peran satuan pendidikan sebagai berikut.
1. Menerima soal USBN dari sentra (20%-25%) dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui
aplikasi.
2. Mengoordinasi guru-guru dalam penulisan soal USBN sebanyak 75%-80%
menurut indikator dari MGMP.
3. Menugaskan guru mata pelajaran untuk melaksanakan uji coba dan telaah soal
pada lembaga MGMP.
4. Mengoordinasi guru-guru dalam perakitan master soal USBN lengkap sesuai
ketentuan angka 1 dan angka 2 minimal 2 (dua) paket soal terdiri dari 1 (satu)
paket soal utama dan 1 (satu) paket soal susulan. Dalam kondisi tertentu
menyerupai terbatasnya sumberdaya guru dan/atau terbatasnya soal yang
berkualitas, perakitan soal sanggup dilakukan bersama MGMP.
Peran MGMP sebagai berikut.
1. Menyusun dan menelaah indikator menurut kisi-kisi USBN untuk seluruh
mata pelajaran (daftar terlampir).
2. Menelaah soal USBN yang disusun oleh guru-guru dari satuan pendidikan.
B. Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal, dan Alokasi Waktu
1. Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN meliputi seluruh mata pelajaran
sesuai dengan kurikulum yang diterapkan masing-masing satuan
pendidikan (daftar terlampir).
2. Daftar mata pelajaran bentuk soal, jumlah soal, dan alokasi waktu diatur
sebagai berikut.

No. Mata Pelajaran

Bentuk dan
Jumlah
Butir Soal

Alokasi
Waktu
(menit)

PG Uraian

1  Pendidikan Agama* (Kurikulum
2006)
 Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti* (Kurikulum 2013)

40 5 120

19
No. Mata Pelajaran

Bentuk dan
Jumlah
Butir Soal

Alokasi
Waktu
(menit)

PG Uraian

2  Pendidikan Kewarganegaraan
(Kurikulum 2006)
 Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (Kurikulum
2013)

40 5 120

3 Bahasa Indonesia 40 5 120
4 Bahasa Inggris 40 5 120
5 Matematika 30 5 120
6 Ilmu Pengetahuan Alam 35 5 120
7 Ilmu Pengetahuan Sosial 40 5 120
Catatan:
*) USBN untuk mata pelajaran keagamaan pada sekolah keagamaan
diadaptasi dengan kurikulum yang ada dan dikonsolidasikan oleh
masing-masing direktorat terkait di Kementerian Agama.
3. Untuk mata pelajaran Seni Budaya, PJOK/Penjaskes, Keterampilan/ Teknologi
Informasi dan Komunikasi, Prakarya serta Muatan Lokal, jumlah butir soal dan
alokasi waktu ujian ditetapkan oleh masing-masing satuan Pendidikan.
4. Untuk siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusi (tunanetra, tunarungu,
tunadaksa, dan tunalaras) waktu USBN sanggup ditambah 45 menit.
5. Kisi-kisi ujian praktik mata pelajaran lain di luar mata pelajaran Pendidikan
Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, Keterampilan/Prakarya, seperti
mata pelajaran Agama, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris sepenuhnya
disiapkan oleh satuan pendidikan mengacu pada kompetensi sesuai dengan
kurikulum yang berlaku.

6. Soal USBN bagi penerima didik penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME, kisi-
kisi disiapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME.

C. Penggandaan Naskah Soal USBN
Penggandaan naskah soal USBN dilakukan oleh masing-masing satuan
pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Khusus untuk mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam (K-2006) atau Pendidikan Agama Islam dan
Budipekerti (K-2013) dikoordinir oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama.

20

D. Jadwal USBN
Jadwal pelaksanaan USBN dan USBN Susulan ditetapkan oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota/Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya
menurut zona/kluster MGMP. Penetapan jadwal USBN di masing-masing
zona/kluster mempertimbangkan beberapa hal berikut.
1. Ketuntasan kurikulum;
2. Kalender akademik di masing-masing satuan pendidikan;
3. Hari libur nasional/keagamaan;
4. Jadwal ujian nasional;
5. Jadwal pengumuman kelulusan; dan
6. Moda pelaksanaan ujian (berbasis kertas/komputer).
E. Moda Pelaksanaan USBN
USBN sanggup dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas, ujian berbasis
komputer atau kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas. Pelaksanaan
USBN berbasis komputer mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Soal USBN tetap harus meliputi bentuk soal pilihan ganda dan soal uraian;
2. Kesiapan infrastruktur;
3. Kesiapan aplikasi; dan
4. Kesiapan sumber daya.
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Terbit Pengawas, dan Tata Tertib
Peserta USBN
Ketentuan perihal ruang/tempat USBN, pengawas, tata tertib pengawas dan
tata tertib penerima USBN diatur pada BAB XI.
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN
Proses investigasi dan pengolahan hasil USBN diatur pada BAB XII.

21

BAB VII PELAKSANAAN USBN SMA/MA DAN YANG SEDERAJAT


A. Mekanisme Penyusunan Soal
Peran satuan pendidikan sebagai berikut.
1. Menerima soal USBN dari sentra (20%-25%) melalui Dinas Pendidikan
Provinsi dan Kantor Wilayah Kemenag melalui aplikasi.
2. Mengoordinasi guru-guru dalam penulisan soal USBN sebanyak 75%-80%
menurut indikator dari MGMP.
3. Menugaskan guru mata pelajaran untuk melaksanakan uji coba dan telaah soal
pada lembaga MGMP.
4. Mengoordinasi guru-guru dalam perakitan master soal USBN yang terdiri
dari 20%-25% soal dari sentra dan 75%-80% soal yang disusun guru dan telah
ditelaah MGMP minimal 2 (dua) paket soal terdiri atas 1 (satu) paket soal
utama dan 1 (satu) paket soal susulan. Dalam kondisi tertentu seperti
terbatasnya sumberdaya guru dan/atau terbatasnya soal yang berkualitas,
perakitan soal sanggup dilakukan bersama MGMP.
Peran MGMP sebagai berikut.
1. Menyusun dan menelaah indikator menurut kisi-kisi USBN untuk seluruh
mata pelajaran (daftar terlampir).
2. Menelaah soal USBN yang disusun oleh guru-guru dari satuan pendidikan.
B. Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal, dan Alokasi Waktu
1. Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN meliputi seluruh mata pelajaran
sesuai dengan kurikulum yang diterapkan masing-masing satuan
pendidikan.
2. Daftar mata pelajaran menurut Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013,
bentuk soal, jumlah soal, dan alokasi waktu diatur sebagai berikut.

22
SMA/MA – Kurikulum 2006

No.

Mata Pelajaran
Kurikulum 2006

Bentuk dan
Jumlah Butir
Soal

Alokasi
Waktu
(menit) PG Uraian

A. Mata Pelajaran
1 Pendidikan Agama* 40 5 120
2 Pendidikan Kewarganegaraan 40 5 120
3 Bahasa Indonesia 40 5 120
4 Bahasa Inggris 40 5 120
B. Program IPA
1 Matematika 30 5 120
2 Fisika 35 5 120
3 Kimia 35 5 120
4 Biologi 35 5 120
5 Sejarah 40 5 120
C. Program IPS
1 Matematika 30 5 120
2 Sejarah 40 5 120
3 Geografi 40 5 120
4 Ekonomi 35 5 120
5 Sosiologi 40 5 120
D. Program Bahasa
1 Matematika 30 5 120
2 Sastra Indonesia 40 5 120
3
Bahasa Asing (Bahasa Jerman/Bahasa
Jepang/Bahasa Perancis/Bahasa
Arab/Bahasa Mandarin)

40 5 120
4 Antropologi 40 5 120
5 Sejarah 40 5 120
SMA/MA – Kurikulum 2013

No.

Mata Pelajaran
Kurikulum 2013

Bentuk dan
Jumlah Butir
Soal

Alokasi
Waktu
(menit)

PG Uraian

A. Kelompok A (Umum)
1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti* 40 5 120
2 Pendidikan Pancasila dan 40 5 120

23

No.

Mata Pelajaran
Kurikulum 2013

Bentuk dan
Jumlah Butir
Soal

Alokasi
Waktu
(menit)

PG Uraian

Kewarganegaraan
3 Bahasa Indonesia 40 5 120
4 Matematika 30 5 120
5 Sejarah Indonesia 40 5 120
6 Bahasa Inggris 40 5 120
B. Peminatan (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam)
1 Matematika 30 5 120
2 Biologi 35 5 120
3 Fisika 35 5 120
4 Kimia 35 5 120
C. Peminatan (Ilmu Pengetahuan Sosial)
1 Geografi 40 5 120
2 Sejarah 40 5 120
3 Sosiologi 40 5 120
4 Ekonomi 35 5 120
D. Peminatan (Bahasa dan Budaya)
1 Bahasa dan Sastra Indonesia 35 5 120
2 Bahasa dan Sastra Inggris 45 5 120

3
Bahasa dan Sastra Asing lain (Bahasa
Arab/Bahasa Mandarin /Bahasa Jepang
/Bahasa Korea/ Bahasa Jerman /Bahasa
Perancis)

40 5 120

4 Antropologi 40 5 120

Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) – Kurikulum 2006

No.

Mata Pelajaran
Kurikulum 2006

Bentuk dan
Jumlah
Butir Soal

Alokasi
Waktu
(menit)

PG Uraian

A. Mata Pelajaran
1 Pendidikan Agama Kristen 40 5 120
2 Pendidikan Kewarganegaraan 40 5 120
3 Bahasa Indonesia 40 5 120
4 Bahasa Inggris 40 5 120

24

No.

Mata Pelajaran
Kurikulum 2006

Bentuk dan
Jumlah
Butir Soal

Alokasi
Waktu
(menit)

PG Uraian

B. Program IPA
1 Matematika 30 5 120
2 Fisika 35 5 120
3 Biologi 35 5 120
4 Kimia 35 5 120
5 Sejarah 40 5 120
C. Program IPS
1 Sejarah 40 5 120
2 Ekonomi 35 5 120
3 Geografi 40 5 120
4 Sosiologi 40 5 120
5 Matematika 30 5 120
D. Program Bahasa
1 Bahasa dan Sastra Indonesia 40 5 120
2
Bahasa Asing (Bahasa Jerman/Bahasa
Jepang/Bahasa Perancis/Bahasa
Arab/Bahasa Mandarin)

40 5 120
3 Antropologi 40 5 120
4 Matematika 30 5 120
5 Sejarah 40 5 120
Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) – Kurikulum 2013

No.

Mata Pelajaran
Kurikulum 2013

Bentuk dan
Jumlah
Butir Soal

Alokasi
Waktu
(menit)

PG Uraian

A. Kelompok A (Wajib)
1 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti 40 5 120
2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 40 5 120
3 Matematika 30 5 120
4 Bahasa Indonesia 40 5 120
5 Bahasa Inggris 40 5 120
6 Sejarah Indonesia 40 5 120
B. Peminatan (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam)
1 Matematika 30 5 120

25

No.

Mata Pelajaran
Kurikulum 2013

Bentuk dan
Jumlah
Butir Soal

Alokasi
Waktu
(menit)

PG Uraian

2 Fisika 35 5 120
3 Biologi 35 5 120
4 Kimia 35 5 120
C. Peminatan (Ilmu-Ilmu Sosial)
1 Sejarah 40 5 120
2 Geografi 40 5 120
3 Ekonomi 35 5 120
4 Sosiologi 40 5 120
D. Peminatan (Bahasa dan Budaya)
1 Bahasa dan Sastra Indonesia (Peminatan) 35 5 120
2 Bahasa dan Sastra Inggris (Peminatan) 45 5 120
3
Bahasa Asing (Bahasa Jerman/Bahasa
Jepang/Bahasa Perancis/Bahasa
Arab/Bahasa Mandarin/Bahasa Korea)

40 5 120
4 Antropologi 40 5 120
Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) – Kurikulum 2006

No.

Mata Pelajaran
Kurikulum 2006

Bentuk dan
Jumlah
Butir Soal

Alokasi
Waktu
(menit)

PG Uraian

A. Mata Pelajaran Umum
1 Pendidikan Agama Kristen 40 5 120
2 Pendidikan Kewarganegaraan 40 5 120
3 Bahasa Indonesia 40 5 120
4 Bahasa Inggris 40 5 120
5 Matematika 30 5 120
6 Sejarah 40 5 120
B. Mata Pelajaran Keagamaan 40 5 120
1 Ilmu Pengetahuan Bibel 40 5 120
2 Etika Kristen 40 5 120
3 Sejarah Gereja 40 5 120
4 Dogmatika 40 5 120

26

Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) – Kurikulum 2013

No.

Mata Pelajaran
Kurikulum 2013

Bentuk dan
Jumlah
Butir Soal

Alokasi
Waktu
(menit)

PG Uraian

A. Mata Pelajaran Umum
1 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti 40 5 120
2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 40 5 120
3 Bahasa Indonesia 40 5 120
4 Matematika 30 5 120
5 Sejarah Indonesia 40 5 120
6 Bahasa Inggris 40 5 120
7 Ilmu Pengetahuan Alam 40 5 120
8 Ilmu Pengetahuan Sosial 40 5 120
B. Mata Pelajaran Keagamaan
1 Pengetahuan Bibel 40 5 120
2 Etika Kristen 40 5 120
3 Sejarah Gereja 40 5 120
4 Dogmatika 40 5 120
5 Hermenetika 40 5 120
6 Misiologi 40 5 120
Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) – Kurikulum 2006

No

Mata Pelajaran
Kurikulum 2006

Bentuk
dan
Jumlah
Butir Soal

Alokasi
Waktu
(menit)

PG Uraian

A Mata Pelajaran
1 Pendidikan Agama*
a. Pastoral dan Katekese 45 5 120
b. Sejarah Gereja 45 5 120
2 Pendidikan Kewarganegaraan 40 5 120
3 Bahasa Indonesia 40 5 120
4 Bahasa Inggris 40 5 120
5 Matematika 30 5 120
6 Sejarah Indonesia 40 5 120
7 Seni Budaya** - - -
8
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan** - - -

27

No

Mata Pelajaran
Kurikulum 2006

Bentuk
dan
Jumlah
Butir Soal

Alokasi
Waktu
(menit)

PG Uraian
9 Prakarya dan Kewirausahaan** - - -
B. Program IPA
1 Fisika 35 5 120
2 Biologi 35 5 120
3 Kimia 35 5 120
C. Program IPS
1 Ekonomi 35 5 120
2 Geografi 40 5 120
3 Sosiologi 40 5 120
D Program Bahasa
1 Bahasa dan Sastra Indonesia 40 5 120
2 Bahasa dan Sastra Inggris 40 5 120
3 Bahasa dan Sastra Asing (mis: Jerman, Latin) 40 5 120
4 Antropologi 40 5 120
E Program Keagamaan
1
Doktrin Gereja Kristen dan Moral
Kristiani***

- - -
2 Kitab Suci*** - - -
3 Liturgi*** - - -
Catatan:
*) USBN untuk mata pelajaran keagamaan pada sekolah keagamaan

diadaptasi dengan kurikulum yang ada dan dikonsolidasikan oleh masing-
masing direktorat terkait di Kementerian Agama.

**) Untuk mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni
Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Seni Budaya (Rupa, Musik,
Tari, Teater), Prakarya dan Kewirausahaan, serta Muatan Lokal jumlah butir
soal dan alokasi waktu ujian ditetapkan oleh masing-masing satuan
pendidikan.
***) Untuk Peminatan Keagamaan, mata pelajaran Doktrin Gereja Kristen dan
Moral Kristiani, Kitab Suci, dan Liturgi kisi-kisi soal, butir soal, dan alokasi
waktu ujian ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

28

Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) – Kurikulum 2013

No

Mata Pelajaran
Kurikulum 2013

Bentuk
dan
Jumlah
Butir Soal

Alokasi
Waktu
(menit)

PG Uraian

A. Mata Pelajaran
Kelompok A (wajib)
1 Pendidikan Agama*
a. Pastoral dan Katekese 45 5 120
b.Sejarah Gereja 45 5 120
2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 40 5 120
3 Matematika 30 5 120
4 Bahasa Indonesia 40 5 120
5 Bahasa Inggris 40 5 120
6 Sejarah Indonesia 40 5 120
Kelompok B (wajib)
1 Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)** - - -
2
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan**

- - -
3 Prakarya dan Kewirausahaan** - - -
B. Peminatan (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam)
1 Matematika 35 5 120
2 Fisika 35 5 120
3 Biologi 35 5 120
4 Kimia 35 5 120
C. Peminatan (Ilmu-Ilmu Sosial)
1 Sejarah 40 5 120
2 Ekonomi 35 5 120
3 Geografi 40 5 120
4 Sosiologi 40 5 120
D. Peminatan Bahasa
1 Bahasa dan Sastra Indonesia 40 5 120
2 Bahasa dan Sastra Inggris 40 5 120
3
Bahasa dan Sastra Asing (mis: Jerman, Latin,
Jepang) 40 5 120
4 Antropologi 40 5 120
E. Peminatan Keagamaan
1 Doktrin Gereja Kristen dan Moral - - -

29

No

Mata Pelajaran
Kurikulum 2013

Bentuk
dan
Jumlah
Butir Soal

Alokasi
Waktu
(menit)

PG Uraian

Kristiani***
2 Kitab Suci*** - - -
3 Liturgi*** - - -
Catatan:
*) USBN untuk mata pelajaran keagamaan pada sekolah keagamaan

diadaptasi dengan kurikulum yang ada dan dikonsolidasikan oleh masing-
masing direktorat terkait di Kementerian Agama.

**) Untuk mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni
Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Seni Budaya (Rupa, Musik,
Tari, Teater), Prakarya dan Kewirausahaan, serta Muatan Lokal jumlah butir
soal dan alokasi waktu ujian ditetapkan oleh masing-masing satuan
pendidikan.
***) Untuk Peminatan Keagamaan, mata pelajaran Doktrin Gereja Kristen dan
Moral Kristiani, Kitab Suci, dan Liturgi kisi-kisi soal, butir soal, dan alokasi
waktu ujian ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Utama Widya Pasraman (Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA)

No.

Mata Pelajaran
Kurikulum 2013

Bentuk dan
Jumlah
Butir Soal

Alokasi
Waktu
(menit)

PG Uraian

A. Kelompok A (wajib)
1 Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 40 5 120
2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 40 5 120
3 Bahasa Indonesia 30 5 120
4 Matematika 40 5 120
5 Sejarah Indonesia 40 5 120
6 Bahasa Inggris 40 5 120
7 Ilmu Pengetahuan Alam 35 5 120
8 Ilmu Pengetahuan Sosial 35 5 120
B. Kelompok B (wajib)
1 Seni dan Budaya* - - -
2
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan*

- - -
3 Muatan Lokal Budaya Jawa* - - -

30

No.

Mata Pelajaran
Kurikulum 2013

Bentuk dan
Jumlah
Butir Soal

Alokasi
Waktu
(menit)

PG Uraian

C. Kelompok C (keagamaan)
1 Weda 40 5 120
2 Tattwa 40 5 120
3 Etika 40 5 120
4 Acara 40 5 120
5 Itihasa 40 5 120
6 Purana 40 5 120
7 Yoga 40 5 120
8 Sejarah Agama Hindu 40 5 120
9 Bahasa Kawi/Bahasa Sanskerta 40 5 120
Catatan:
*) Untuk mata pelajaran Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan, serta Muatan Lokal Budaya Jawa jumlah butir soal dan alokasi
waktu ujian ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.
3. Soal mata pelajaran lintas minat memakai soal yang sama pada
jadwal peminatan.
4. Untuk siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusi (tunanetra, tunarungu,
tunadaksa, dan tunalaras) waktu USBN sanggup ditambah 45 menit.
5. Kisi-kisi ujian praktik mata pelajaran lain di luar mata pelajaran Pendidikan
Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, Keterampilan/Prakarya,
menyerupai mata pelajaran Agama, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris
sepenuhnya disiapkan oleh satuan pendidikan mengacu pada kompetensi
sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
6. Soal USBN bagi penerima didik penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME,
disiapkan kisi-kisinya oleh organisasi penghayat kepercayaan kepada Tuhan
YME.
C. Penggandaan Naskah Soal USBN
Penggandaan naskah soal USBN dilakukan oleh masing-masing satuan
pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor
Wilayah Kementerian Agama.
D. Jadwal USBN
Jadwal pelaksanaan USBN dan USBN Susulan ditetapkan oleh dinas pendidikan
provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya

31

menurut zona/kluster MGMP. Penetapan jadwal USBN di masing-masing
zona/kluster mempertimbangkan beberapa hal berikut.
1. Ketuntasan kurikulum;
2. Kalender akademik di masing-masing satuan pendidikan;
3. Hari libur nasional/keagamaan;
4. Jadwal ujian nasional;
5. Jadwal pengumuman kelulusan; dan
6. Moda pelaksanaan ujian (berbasis kertas/komputer).
E. Moda Pelaksanaan USBN
USBN sanggup dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas, ujian berbasis
komputer atau kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas. Pelaksanaan
USBN berbasis komputer mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Soal USBN tetap harus meliputi bentuk soal pilihan ganda dan soal uraian;
2. Kesiapan infrastruktur;
3. Kesiapan aplikasi; dan
4. Kesiapan sumber daya.
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Terbit Pengawas, dan Tata Tertib
Peserta USBN
Ketentuan perihal ruang/tempat USBN, pengawas, tata tertib pengawas dan
tata tertib penerima USBN diatur pada BAB XI.
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN
Proses investigasi dan pengolahan hasil USBN diatur pada BAB XII.

32

BAB VIII PELAKSANAAN USBN SMK/MAK


A. Mekanisme Penyusunan Soal
Peran satuan pendidikan sebagai berikut.
1. Menerima soal USBN dari sentra (20%-25%) melalui Dinas Pendidikan
Provinsi dan Kantor Wilayah Kemenag melalui aplikasi.
2. Mengoordinasi guru-guru dalam penulisan soal USBN sebanyak 75%-80%
menurut indikator dari MGMP.
3. Menugaskan guru mata pelajaran untuk melaksanakan telaah soal pada forum
MGMP.
4. Mengoordinasi guru-guru dalam perakitan master soal USBN yang terdiri
dari 20%-25% soal dari sentra dan 75%-80% soal yang disusun guru dan telah
ditelaah oleh MGMP minimal 2 (dua) paket soal terdiri atas 1 (satu) paket soal
utama dan 1 (satu) paket soal susulan. Dalam kondisi tertentu seperti
terbatasnya sumberdaya guru dan/atau terbatasnya soal yang berkualitas,
perakitan soal sanggup dilakukan bersama MGMP.
Peran MGMP sebagai berikut.
1. Menyusun dan menelaah indikator menurut kisi-kisi USBN untuk seluruh
mata pelajaran (daftar terlampir).
2. Menelaah soal USBN yang disusun oleh guru-guru dari satuan pendidikan.
B. Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal, dan Alokasi Waktu
1. Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN meliputi seluruh mata pelajaran

sesuai dengan kurikulum 2006 dan kurikulum 2013 yang diterapkan masing-
masing satuan pendidikan sebagai berikut.

Kurikulum 2006 Kurikulum 2013

Wajib A

Pendidikan Agama Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris Bahasa Inggris
Matematika (Kel. Teknologi,
Kesehatan, dan Pertanian)

Matematika (Kel. Teknologi,
Kesehatan, dan Pertanian)

33

Kurikulum 2006 Kurikulum 2013

Matematika (Kel. Pariwisata, Seni
dan Kerajinan, Kerumahtanggaan,
Pekerjaan Sosial, dan Administrasi
Perkantoran)

Matematika (Kel. Pariwisata, Seni
dan Kerajinan, Kerumahtanggaan,
Pekerjaan Sosial, dan Administrasi
Perkantoran)

Matematika (Akuntansi dan
Penjualan/Pemasaran)

Matematika (Akuntansi dan
Penjualan/Pemasaran)
Sejarah Indonesia

Fisika Fisika
Wajib B
Seni Budaya Seni Budaya

(Rupa/Musik/Tari/Teater)

Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan

Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan

Kimia
Biologi
Ilmu Pengetahuan Alam
Ilmu Pengetahuan Sosial
KKPI
Kewirausahaan
Mapel Dasar Kompetensi Kejuruan

Prakarya dan kewirausahaan
Gambar Teknik
Pemrograman dasar
Sistem Komputer
Pengantar Ekonomi dan Bisnis
Pengantar Administrasi Perkantoran
Pengantar Akuntansi
Pengantar Pariwisata
Dasar-dasar Desain
Pengetahuan Bahan
Mapel Dasar-dasar Program Keahlian
(C2)

Mapel Kompetensi Kejuruan Mapel Paket Keahlian (C3)
2. Pelaksanaan USBN bagi mata pelajaran Kompetensi Kejuruan atau Paket
Keahlian (C3) diselenggarakan melalui mekanisme Uji Kompetensi
Keahlian.

34

3. Pengaturan perihal bentuk, jumlah soal, dan alokasi waktu untuk mata
pelajaran yang mempunyai 20%-25%, soal dari pusat, dinyatakan dalam
lampiran.
4. Khusus mata pelajaran Bahasa Asing lainnya dan Muatan Lokal jumlah butir
soal dan alokasi waktu ujian ditetapkan oleh masing-masing satuan
pendidikan.
5. Kisi-kisi ujian praktik mata pelajaran lain di luar mata pelajaran Pendidikan
Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, Keterampilan/Prakarya,
menyerupai mata pelajaran Agama, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris
sepenuhnya disiapkan oleh satuan pendidikan mengacu pada kompetensi
sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
*Catatan:

Soal USBN bagi penerima didik penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME, kisi-
kisi soal disiapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME.

C. Penggandaan Naskah Soal USBN
Penggandaan naskah soal USBN dilakukan oleh masing-masing satuan
pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor
Wilayah Kementerian Agama.
D. Jadwal USBN
Jadwal pelaksanaan USBN dan USBN Susulan ditetapkan oleh dinas pendidikan

provinsi menurut zona/kluster MGMP. Penetapan jadwal USBN di masing-
masing zona/kluster mempertimbangkan beberapa hal berikut:

1. Ketuntasan kurikulum;
2. Kalender akademik di masing-masing satuan pendidikan;
3. Hari libur nasional/keagamaan;
4. Jadwal ujian nasional;
5. Jadwal pengumuman kelulusan; dan
6. Moda pelaksanaan ujian (berbasis kertas/komputer).
E. Moda Pelaksanaan USBN
USBN sanggup dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas, ujian berbasis
komputer atau kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas. Pelaksanaan
USBN berbasis komputer mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Soal USBN tetap harus meliputi bentuk soal pilihan ganda dan soal uraian.
2. Kesiapan infrastruktur.
3. Kesiapan aplikasi.
4. Kesiapan sumber daya.

35

Moda pelaksanaan USBN khusus untuk mata pelajaran Kompetensi Kejuruan
atau Paket Keahlian (C3) menyesuaikan dengan karakteristik uji kompetensi
keahlian pada kompetensi/paket keahlian tersebut.
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Terbit Pengawas, dan Tata Tertib
Peserta USBN
Ketentuan perihal ruang/tempat USBN, pengawas, penguji, tata tertib
pengawas dan tata tertib penerima USBN diatur pada BAB XI.
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN
Proses investigasi dan pengolahan hasil USBN diatur pada BAB XII.

36

BAB IX PELAKSANAAN USBN SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, DAN SMALB/MALB


A. Mekanisme Penyusunan Soal

1. Seluruh soal USBN (100%) pada jenjang SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, dan
SMALB/MALB disusun oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing
dengan mengacu kepada kisi-kisi USBN.
2. Soal USBN yang sudah disusun oleh guru ditelaah oleh guru lain yang
serumpun.

B. Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal, dan Alokasi Waktu
1. Jumlah butir soal untuk setiap mata pelajaran untuk SDLB/MILB,
SMPLB/MTsLB, dan SMALB/MALB sebagai berikut.
a. SDLB/MILB (Tunanetra, Tunarungu, dan Tunadaksa)

No.
Mata Ujian Kurikulum
2013 Pendidikan Khusus

Bentuk dan
Jumlah
Butir Soal

Alokasi
Waktu
(menit)

Praktik

PG
Jawaban
Singkat

1 Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti 35 5 120

v

2 Pendidikan
Kewarganegaraan

35 5 120

-
3 Bahasa Indonesia 30 5 120 v
4 Matematika 30 5 120 -
5 Ilmu Pengetahuan Alam 35 5 120 v
6 Ilmu Pengetahuan Sosial 35 5 120 -
7 Seni Budaya 30 5 120 v
8 Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan - - - v
9 Program Kebutuhan
Khusus - - - v
Catatan:
Khusus Tunagrahita dan Autis Jumlah butir soal dan alokasi waktu diatur
oleh sekolah masing-masing.

37

b. SMPLB/MTsLB (Tunanetra, Tunarungu, dan Tunadaksa)

No.
Mata Ujian Kurikulum
2013 Pendidikan Khusus

Bentuk dan
Jumlah
Butir Soal

Alokasi
Waktu
(menit)

Praktik

PG Jawaban
Singkat

1 Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti 35 5 120

v

2 Pendidikan
Kewarganegaraan

35 5 120

-
3 Bahasa Indonesia 30 5 120 v
4 Matematika 35 - 120 -
5 Ilmu Pengetahuan Alam 35 5 120 v
6 Ilmu Pengetahuan Sosial 35 5 120 -
7 Bahasa Inggris 35 5 120 v
8 Seni Budaya 30 5 120 -
9 Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan - - - v
10 Keterampilan Pilihan - - - v
11 Program Kebutuhan
Khusus - - - v
Catatan:
Khusus Tunagrahita dan Autis, jumlah butir soal dan alokasi waktu diatur
oleh sekolah masing-masing.
c. SMALB/MALB Tunanetra, Tunarungu, dan Tunadaksa

No.
Mata Ujian Kurikulum
2013 Pendidikan Khusus

Bentuk dan
Jumlah
Butir Soal

Alokasi
Waktu
(menit)

Praktik

PG Jawaban
Singkat

1 Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti

35 5 120 v

2 Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan

35 5 120 -
3 Bahasa Indonesia 30 5 120 v
4 Matematika 30 5 120 -
5 IPS 35 5 120 v
6 IPA 35 5 120 -

38

No.
Mata Ujian Kurikulum
2013 Pendidikan Khusus

Bentuk dan
Jumlah
Butir Soal

Alokasi
Waktu
(menit)

Praktik

PG
Jawaban
Singkat

7 Bahasa Inggris 35 5 120 v
8 Seni Budaya 30 5 120 -
9 Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan

- - 120 v
10 Keterampilan Pilihan - - 120 v
11 Program Kebutuhan
Khusus*

- - 120 v
*) Program Kebutuhan Khusus di SMALB bersifat pilihan. Satuan pendidikan
yang tidak menyelenggarakan Program Kebutuhan Khusus, tidak perlu
melaksanakan USBN untuk jadwal tersebut.
Catatan:
Khusus Tunagrahita dan Autis, jumlah butir soal dan alokasi waktu diatur
oleh sekolah masing-masing.
2. Bentuk soal USBN meliputi soal pilihan ganda dan esai, dengan alokasi
waktu 120 menit untuk setiap mata pelajaran.
3. Kisi-kisi ujian praktik mata pelajaran lain di luar mata pelajaran Pendidikan
Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, Keterampilan/Prakarya,
menyerupai mata pelajaran Agama, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris
sepenuhnya disiapkan oleh satuan pendidikan mengacu pada kompetensi
sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
C. Penggandaan Naskah Soal USBN
Penggandaan naskah soal USBN dilakukan oleh masing-masing satuan
pendidikan dengan mempertimbangkan jumlah penerima ujian.
D. Jadwal USBN
Jadwal pelaksanaan USBN dan USBN Susulan ditentukan oleh satuan
pendidikan masing-masing dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut.
1. Ketuntasan kurikulum;
2. Kalender akademik di masing-masing satuan pendidikan;
3. Hari libur nasional/keagamaan;
4. Jadwal ujian nasional;
5. Jadwal pengumuman kelulusan; dan
6. Moda pelaksanaan ujian (berbasis kertas/komputer).

39

E. Moda Pelaksanaan USBN
USBN sanggup dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas, ujian berbasis
komputer atau kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas. Pelaksanaan
USBN berbasis komputer mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Soal USBN tetap harus meliputi bentuk soal pilihan ganda dan soal uraian.
2. Kesiapan infrastruktur.
3. Kesiapan aplikasi.
4. Kesiapan sumber daya.
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Terbit Pengawas dan Tata Tertib
Peserta USBN
Ketentuan perihal ruang/tempat USBN, pengawas, tata tertib pengawas dan
tata tertib penerima USBN diatur pada BAB XI.
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN
Proses investigasi dan pengolahan hasil USBN diatur pada BAB XII.

40

BAB X PELAKSANAAN USBN PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A/ULA, PAKET B/WUSTHA, DAN PAKET C/ULYA


A. Mekanisme Penyusunan Soal
Peran Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama
sesuai dengan kewenangannya sebagai berikut.
1. Menerima 20-25% soal USBN dari pusat.
2. Mengoordinasi lembaga tutor/Pokja PPS dalam penulisan soal USBN sebanyak
75%-80% menurut indikator kisi-kisi USBN.
3. Mengoordinasi lembaga tutor/Pokja PPS dalam perakitan master soal USBN
sebanyak 20-25% soal dari sentra dan 75%-80% soal yang disusun oleh
tutor/guru dan ditelaah oleh lembaga tutor/Pokja PPS minimal 2 (dua) paket
soal terdiri atas 1 (satu) paket soal utama dan 1 (satu) paket soal susulan.
4. Khusus Provinsi DKI, penyusunan soal, penggandaan, distribusi, dan
pelaksanaan USBN dikoodinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Peran Forum Tutor/Pokja PPS sebagai berikut.
1. Menerima 20%-25% soal USBN dari Pusat melalui Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota.
2. Menyusun indikator dan soal USBN sebanyak 75%-80% yang dikoordinir
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
3. Merakit soal USBN yang terdiri dari 20%-25% soal dari sentra dan 75%-80%
soal yang disusun tutor/guru dan telah ditelaah di Forum Tutor/Pokja PPS
sebanyak 100% minimal 2 (dua) paket soal terdiri atas 1 (satu) paket soal
utama dan 1 (satu) paket soal susulan.
Dalam hal tidak ada Forum Tutor/Pokja PPS tingkat Kabupaten/Kota maka soal
disusun oleh Forum Tutor/Pokja PPS tingkat Provinsi.
B. Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal, dan Alokasi Waktu
Program Paket A
No Mata Pelajaran

Bentuk dan Jumlah
Butir Soal

Alokasi
Waktu
PG Uraian (menit)
1 Pendidikan Kewarganegaraan 40 5 120
2 Bahasa Indonesia 40 5 120

41

No Mata Pelajaran

Bentuk dan Jumlah
Butir Soal

Alokasi
Waktu
PG Uraian (menit)
3 Matematika 30 5 120
4 Ilmu Pengetahuan Alam 35 5 120
5 Ilmu Pengetahuan Sosial 40 5 120
Progam Paket B
No Mata Pelajaran

Bentuk dan Jumlah
Butir Soal Alokasi
Waktu (menit)

PG Uraian

1 Pendidikan Agama* 40 5 120
2 Pendidikan Kewarganegaraan 40 5 120
3 Bahasa Indonesia 40 5 120
4 Matematika 30 5 120
5 Ilmu Pengetahuan Alam 35 5 120
6 Ilmu Pengetahuan Sosial 40 5 120
7 Bahasa Inggris 40 5 120
*Catatan:

Soal USBN bagi penerima didik penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME, kisi-
kisi soal disiapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME.

Program Paket C IPA
No Mata Pelajaran

Bentuk dan Jumlah
Butir Soal Alokasi
Waktu (menit)

PG Uraian

1 Pendidikan Agama* 40 5 120
2 Pendidikan Kewarganegaraan 40 5 120
3 Bahasa Indonesia 40 5 120
4 Bahasa Inggris 40 5 120
5 Matematika 30 5 120
6 Fisika 35 5 120
7 Biologi 35 5 120
8 Kimia 35 5 120
9 Sejarah 40 5 120
*Catatan:

Soal USBN bagi penerima didik penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME, kisi-
kisi soal disiapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME.

42

Program Paket C IPS
No Mata Pelajaran

Bentuk dan Jumlah
Butir Soal Alokasi
Waktu (menit)

PG Uraian

1 Pendidikan Agama* 40 5 120
2 Pendidikan Kewarganegaraan 40 5 120
3 Bahasa Indonesia 40 5 120
4 Bahasa Inggris 40 5 120
5 Matematika 30 5 120
6 Geografi 40 5 120
7 Sosiologi 40 5 120
8 Ekonomi 40 5 120
9 Sejarah 40 5 120
*Catatan:

Soal USBN bagi penerima didik penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME, kisi-
kisi soal disiapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME.

Program Ula Pondok Pesantren Salafiyah
No Mata Pelajaran

Bentuk dan Jumlah
Butir Soal Alokasi Waktu
(menit)

PG Uraian

A. Mata Pelajaran Umum
1 Pendidikan Kewarganegaraan 40 5 120
2 Bahasa Indonesia 40 5 120
3 Matematika 30 5 120
4 Ilmu Pengetahuan Alam 40 5 120
5 Ilmu Pengetahuan Sosial 40 5 120
B. Mata Pelajaran Agama
1 Al Qur’an 40 5 120
2 Al Hadist 40 5 120
3 Akidah 40 5 120
4 Akhlak 40 5 120
5 Fiqih 40 5 120
6 Tarikh/Sejarah Peradaban Islam 40 5 120
7 Bahasa Arab 40 5 120

43
Program Wustha Pondok Pesantren Salafiyah
No Mata Pelajaran

Bentuk dan Jumlah
Butir Soal

Alokasi
Waktu
PG Uraian (menit)

A. Mata Pelajaran Umum
1 Pendidikan Kewarganegaraan 40 5 120
2 Bahasa Indonesia 40 5 120
3 Matematika 30 5 120
4 Ilmu Pengetahuan Alam 40 5 120
5 Ilmu Pengetahuan Sosial 40 5 120
6 Bahasa Inggris 40 5 120
B. Mata Pelajaran Agama
1 Al Qur’an 40 5 120
2 Al Hadist 40 5 120
3 Akidah 40 5 120
4 Akhlak 40 5 120
5 Fiqih 40 5 120
6 Tarikh/Sejarah Peradaban Islam 40 5 120
7 Bahasa Arab 40 5 120
Program Ulya Pondok Pesantren Salafiyah IPA
No Mata Pelajaran

Bentuk dan Jumlah
Butir Soal Alokasi
Waktu

PG Esai

A. Mata Pelajaran Umum
1 Pendidikan Kewarganegaraan 40 5 120
2 Bahasa Indonesia 40 5 120
3 Matematika 30 5 120
4 Bahasa Inggris 40 5 120
5 Fisika 40 5 120
6 Kimia 40 5 120
7 Biologi 40 5 120
B. Mata Pelajaran Agama
1 Al Qur’an 40 5 120
2 Al Hadist 40 5 120
3 Akidah 40 5 120
4 Akhlak 40 5 120
5 Fiqih 40 5 120
6 Tarikh/Sejarah Peradaban Islam 40 5 120
7 Bahasa Arab 40 5 120

44
Program Ulya Pondok Pesantren Salafiyah IPS
No Mata Pelajaran

Bentuk dan Jumlah
Butir Soal Alokasi
Waktu

PG Esai

A. Mata Pelajaran Umum
1 Pendidikan Kewarganegaraan 40 5 120
2 Bahasa Indonesia 40 5 120
3 Matematika 30 5 120
4 Bahasa Inggris 40 5 120
5 Ekonomi 40 5 120
6 Geografi 40 5 120
7 Sosiologi 40 5 120
B. Mata Pelajaran Agama
1 Al Qur’an 40 5 120
2 Al Hadist 40 5 120
3 Akidah 40 5 120
4 Akhlak 40 5 120
5 Fiqih 40 5 120
6 Tarikh/Sejarah Peradaban Islam 40 5 120
7 Bahasa Arab 40 5 120
Kisi-kisi ujian praktik mata pelajaran lain di luar mata pelajaran Pendidikan
Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, Keterampilan/Prakarya, seperti
mata pelajaran Agama, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris sepenuhnya
disiapkan oleh satuan pendidikan mengacu pada kompetensi sesuai dengan
kurikulum yang berlaku.
C. Penggandaan Naskah Soal USBN
Penggandaan naskah soal USBN dilakukan oleh masing-masing satuan
pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
D. Jadwal USBN
Jadwal pelaksanaan USBN dan USBN Susulan ditetapkan oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota menurut zona/kluster Forum Tutor. Penetapan jadwal
USBN di masing-masing zona/kluster Forum Tutor mempertimbangkan
beberapa hal berikut.
1. Ketuntasan kurikulum;
2. Kalender akademik di masing-masing satuan pendidikan;
3. Hari libur nasional/keagamaan;

45

4. Jadwal ujian nasional;
5. Jadwal pengumuman kelulusan; dan
6. Moda pelaksanaan ujian (berbasis kertas/komputer).
E. Moda Pelaksanaan USBN
USBN sanggup dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas, ujian berbasis
komputer atau kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas. Pelaksanaan
USBN berbasis komputer mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Soal USBN tetap harus meliputi bentuk soal pilihan ganda dan soal uraian.
2. Kesiapan infrastruktur.
3. Kesiapan aplikasi.
4. Kesiapan sumber daya.
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Terbit Pengawas, dan Tata Tertib
Peserta USBN
Ketentuan perihal ruang/tempat USBN, pengawas, tata tertib pengawas dan
tata tertib penerima USBN diatur pada BAB XI.
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN
Proses investigasi dan pengolahan hasil USBN diatur pada BAB XII.

46

BAB XI PENGATURAN RUANG, PENGAWAS, DAN TATA TERTIB


A. Pengaturan Ruang/Tempat USBN
Panitia USBN memutuskan ruang USBN dengan persyaratan sebagai berikut.
1. Ruang yang dipakai kondusif dan layak untuk pelaksanaan ujian;
2. Pembagian ruangan diatur sebagai berikut.
a. Jumlah penerima dibagi 20;
b. Setiap 20 penerima menempati 1 (satu) ruangan; dan
c. Jika sisa pembagian jumlah penerima yakni 1 (satu) hingga dengan 4
(empat) orang, maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 penerima dan
sisanya.
3. Setiap ruang USBN diawasi oleh dua orang pengawas ruang;
4. Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor penerima USBN;
5. Setiap ruang USBN ditempel pengumuman yang bertuliskan:
”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS,
SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT
KOMUNIKASI”
6. Setiap ruang USBN disediakan sketsa tempat duduk penerima USBN disertai
foto penerima yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
7. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi USBN dikeluarkan
dari ruang USBN;
8. Tempat duduk penerima USBN diatur sebagai berikut.
a. Satu kursi untuk satu orang penerima USBN.
b. Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan
mempertimbangkan jarak antara penerima yang satu dengan penerima yang
lain sekurang-kurangnya setengah meter.
c. Penempatan penerima USBN sesuai dengan nomor peserta.

47

9. Denah ruang USBN

B. Pengawas USBN
1. Kepala sekolah/madrasah bertanggung jawab mutlak atas pelaksanaan
USBN di sekolah/madrasah yang menjadi kewenangannya.
2. Pengawas USBN ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
3. Setiap ruang USBN diawasi oleh dua orang pengawas.
4. Pengawas USBN yakni guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
5. Pengawas USBN yakni guru yang disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti,
dan memegang teguh kerahasiaan.

7 6 5
Pengawas Pengawas

1 2 3 4

8

9 10 11 12

16 15 14 13

17 18 19 20

48

6. Pengawas ruang ditetapkan dengan sistem silang antar satuan pendidikan
pada jenjang yang sama, dalam satu zona (kluster) KKG/ MGMP/Forum
Tutor. Dalam hal pengawasan dengan sistem silang tidak sanggup dilaksanakan,
pengawas ruang dilakukan oleh guru yang mata pelajarannya sedang tidak
diujikan.
7. Penetapan pengawasan silang memperhatikan kondisi geografis
masingmasing zona/kluster KKG/MGMP/Forum Tutor.
C. Penguji USBN
1. Pengaturan terkait Penguji USBN hanya berlaku pada pelaksanaan USBN
mata pelajaran Kompetensi Kejuruan atau Paket Keahlian (C3) di SMK/MAK
yang dilaksanakan melalui Uji Kompetensi Keahlian
2. Rincian terkait kriteria dan tata tertib penguji USBN yang dilaksanakan
melalui Uji Kompetensi Keahlian ditetapkan oleh Direktorat terkait
D. Tata Tertib Pengawas USBN
1. Ruang pengawas USBN
a. Dua puluh lima (25) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah
hadir di ruang pengawas USBN.
b. Pengawas ruang mendapatkan klarifikasi dan pengarahan dari ketua
penyelenggara USBN.
c. Pengawas ruang mendapatkan materi USBN untuk ruang yang akan diawasi,
berupa naskah soal USBN, LJUSBN, amplop LJUSBN, daftar hadir, dan
gosip jadwal pelaksanaan USBN, serta lem.
d. Pengawas ruang mendatangani Pakta Integritas
2. Ruang USBN
a. Pengawas ruang dihentikan membawa alat komunikasi/elektronik ke
dalam ruang USBN.
b. Pengawas masuk ke dalam ruang USBN lima belas (15) menit sebelum
waktu pelaksanaan ujian untuk:
1) menyidik kesiapan ruang ujian, meminta penerima untuk memasuki
ruang ujian dengan memperlihatkan kartu peserta, dan menempati
tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
2) memastikan setiap penerima tidak membawa tas, buku atau catatan lain,
alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang
kecuali alat tulis yang akan digunakan;
3) membacakan tata tertib;
4) meminta penerima USBN menandatangani daftar hadir;
5) membagikan LJUSBN kepada penerima dan memandu serta memeriksa
pengisian identitas penerima (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan
tanda tangan);

49

6) memastikan penerima telah mengisi identitas dengan benar;
7) sehabis seluruh penerima selesai mengisi identitas, pengawas ruang
membuka amplop soal, menyidik kelengkapan materi ujian, dan
meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup
rapat (disegel), disaksikan oleh penerima ujian; dan
8) membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta
dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta ujian tidak diperkenankan
menyentuhnya hingga tanda waktu dimulai.
c. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang:
1) mempersilakan penerima untuk mengecek kelengkapan soal;
2) mempersilakan penerima untuk mulai mengerjakan soal; dan
3) mengingatkan penerima supaya terlebih dahulu membaca petunjuk cara
menjawab soal.
d. Kelebihan naskah soal selama USBN berlangsung tetap disimpan di
ruang ujian dan pengawas ruang tidak diperbolehkan membacanya.
e. Selama USBN berlangsung, pengawas ruang wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang USBN;
2) memberi peringatan dan hukuman kepada penerima yang melakukan
kecurangan; dan
3) melarang orang lain memasuki ruang USBN.
f. Pengawas ruang dihentikan memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan
apapun kepada penerima berkaitan dengan tanggapan dari soal yang
diujikan.
g. Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi
peringatan kepada penerima USBN bahwa waktu tinggal lima menit.
h. Setelah waktu USBN selesai, pengawas ruang:
1) mempersilakan penerima untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan penerima meletakkan naskah soal dan LJUSBN di atas
meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUSBN dan naskah soal;
4) menghitung jumlah LJUSBN sama dengan jumlah peserta;
5) mempersilakan penerima meninggalkan ruang ujian; dan
6) menyusun secara urut LJUSBN dari nomor penerima terkecil dan
memasukkannya ke dalam amplop LJUSBN disertai dengan dua
lembar daftar hadir peserta, dua lembar gosip jadwal pelaksanaan,
kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas
ruang USBN di dalam ruang ujian.
i. Pengawas Ruang USBN menyerahkan LJUSBN dan naskah soal USBN
kepada Panitia USBN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta
dan satu lembar gosip jadwal pelaksanaan USBN; dan

50

j. Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh
kepala sekolah dan/atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

E. Tata Tertib Peserta USBN
1. Peserta USBN memasuki ruangan sehabis tanda masuk dibunyikan, yakni
lima belas (15) menit sebelum USBN dimulai.
2. Peserta USBN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti USBN
sehabis mendapat izin dari ketua panitia USBN tanpa diberi perpanjangan
waktu.
3. Peserta USBN dihentikan membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di
samping pengawas ruang.
5. Peserta USBN membawa alat tulis dan kartu penerima ujian.
6. Peserta USBN mengisi daftar hadir memakai pulpen yang disediakan
oleh pengawas ruang.
7. Peserta USBN mengisi identitas pada LJUSBN secara lengkap dan benar.
8. Peserta USBN yang memerlukan klarifikasi cara pengisian identitas pada
LJUSBN sanggup bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan
tangan terlebih dahulu.
9. Peserta USBN mulai mengerjakan soal sehabis ada tanda waktu mulai ujian.
10. Selama USBN berlangsung, penerima USBN hanya sanggup meninggalkan
ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.
11. Peserta USBN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak,
pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
12. Peserta USBN yang meninggalkan ruangan sehabis membaca soal dan tidak
kembali lagi hingga tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti USBN mata pelajaran yang terkait.
13. Peserta USBN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu USBN
berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya
waktu ujian.
14. Peserta USBN berhenti mengerjakan soal sehabis ada waktu ujian berakhir

dan meletakkan lembar tanggapan serta naskah soal di atas meja masing-
masing.

15. Selama USBN berlangsung, penerima dilarang:
a. menanyakan tanggapan soal kepada siapa pun;
b. bekerja sama dengan penerima lain;
c. memberi atau mendapatkan derma dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada penerima lain atau melihat
pekerjaan penerima lain;
e. membawa naskah soal USBN dan LJUSBN keluar dari ruang ujian; dan

51

f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
16. Meninggalkan ruang USBN dengan tertib dan damai sehabis pengawas ruang
ujian mengumpulkan dan menghitung lembar tanggapan dan naskah soal
sesuai dengan jumlah penerima USBN.
17. Peserta USBN yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran
oleh pengawas ruang USBN dan dicatat dalam gosip jadwal USBN sebagai
salah satu materi pertimbangan kelulusan.

52

BAB XII PEMERIKSAAN DAN PENGOLAHAN HASIL USBN


Proses investigasi dan pengolahan hasil USBN diatur sebagai berikut.
A. Soal Bentuk Pilihan Ganda
Soal USBN bentuk pilihan ganda sanggup diperiksa secara manual atau
memakai alat pemindai.
B. Soal Bentuk Uraian
1. Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh dua orang guru sesuai mata
pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran.
2. Jika terdapat selisih nilai antara kedua pemeriksa lebih dari 25% dari skor
maksimum, pimpinan satuan pendidikan menugaskan pemeriksa ketiga.
3. Nilai simpulan soal uraian yakni rerata nilai dari semua pemeriksa.
C. Pengolahan Hasil USBN
1. Nilai USBN merupakan adonan nilai soal pilihan ganda dan nilai soal
uraian, dengan rentang nilai 0 - 100.
2. Sekolah memilih pembobotan nilai pilihan ganda dan uraian dengan
perbandingan yang proporsional.

53

BAB XIII KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL USBN


A. Kriteria Kelulusan

Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal
berikut.
1. Menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran;
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
3. Mengikuti Ujian Nasional (kecuali SD/MI/SDLB/MILB); dan
4. Lulus USBN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

B. Penetapan Kelulusan

Kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru.

C. Pengumuman Kelulusan Satuan Pendidikan

Pengumuman kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh
masing-masing satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut.

No Jenjang/Jenis Pendidikan Hari/Tanggal
1 SD/MI sederajat

Rabu,
12 Juni 2019

2 SDLB/MILB
3 Program Paket A/Ula
4 SMP/MTs sederajat

Rabu,
29 Mei 2019

5 SMPLB/MTsLB
6 Program Paket B/Wustha
7 SMA/MA sederajat

Senin,
13 Mei 2019

8 SMALB/MALB
9 SMK/MAK
10 Program Paket C/Ulya

D. Tanda Lulus USBN Sekolah Dasar
1. Tanda lulus USBN bagi siswa sekolah dasar Sertifikat Hasil Ujian Sekolah
Dasar Berstandar Nasional.
2. SHUSBN paling sedikit berisi:

54

a. Biodata siswa; dan
b. Nilai USBN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
3. SHUSBN diterbitkan oleh satun pendidikan penyelenggara USBN.

55

BAB XIV PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN


1. Pemantauan dan penilaian penyelenggaraan USBN dilakukan oleh kementerian,
dinas pendidikan provinsi, LPMP, dan dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai
kiprah dan kewenangannya.
2. Laporan hasil pemantauan dan penilaian penyelenggaraan USBN dimanfaatkan
untuk pemetaan mutu pendidikan di tingkat nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota, serta materi pembinaan dan pemberian derma kepada
sekolah/madrasah.
3. Satuan pendidikan menyusun laporan penyelenggaraan USBN dan
mengirimkannya kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota.

56

BAB XV BIAYA PELAKSANAAN USBN


1. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan USBN bersumber dari anggaran Satuan
Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang bersangkutan,
Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Biaya pelaksanaan USBN di satuan pendidikan antara lain mencakup
komponen-komponen sebagai berikut.
a. Persiapan:
1) Koordinasi persiapan pelaksanaan USBN;
2) Pengisian data calon penerima USBN dan pengirimannya ke Dinas
Pendidikan;
3) Pengadaan kartu penerima USBN;
4) Pelaksanaan sosialisasi USBN;
5) Koordinasi penyusunan soal USBN;
6) Pengadaan materi pendukung USBN;
7) Penggandaan naskah soal; dan
8) Honorarium Panitia USBN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Pelaksanaan:
1) Pengawasan pelaksanaan USBN;
2) Pemeriksaan hasil USBN;
3) Pengolahan dan pengiriman nilai USBN ke Dinas Pendidikan Provinsi;
4) Pengambilan, pengisian, dan penerbitan ijazah; dan
5) Penyusunan laporan USBN dan pengiriman laporan kepada Dinas
Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/kota.

57

BAB XVI KEJADIAN LUAR BIASA


  1. Jika terjadi kejadian luar biasa yang berpotensi gagalnya pelaksanaan USBN, panitia penyelenggara satuan pendidikan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk dinyatakan sebagai kondisi darurat atau krisis.
  2. Peristiwa luar biasa yang dimaksud pada butir nomor 1 di atas meliputi kebakaran, tragedi alam, huru-hara, dan kejadian lain di luar kendali penyelenggara USBN.
  3. Peserta USBN yang mendapat kiprah dari pemerintah, pemerintah kawasan provinsi atau kabupaten/kota yang tidak sanggup ditinggalkan termasuk dalam kondisi luar biasa individual.
  4. Dalam hal kejadian luar biasa, sekolah/madrasah sanggup menyelenggarakan USBN atau penerima didik sanggup mengikuti USBN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan kemudian oleh sekolah/madrasah dengan persetujuan Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/kota sesuai kewenangannya.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2018

Ketua,

Bambang Suryadi, Ph.D.
  • usbn 2019 sd
  • usbn 2019 sma
  • usbn 2019 smk
  • usbn 2019 kapan
  • usbn 2019 essay
  • pos usbn 2019
  • usbn smp 2019
  • soal usbn 2019
  • buku usbn 2019
  • kisi kisi usbn sd 2019
  • jadwal usbn sd 2019
  • buku usbn sd 2019
  • detik detik usbn sd 2019
  • kisi kisi usbn sd 2019 pdf
  • un usbn 2019
  • perkiraan usbn 2019
  • uasbn sd 2019
  • soal usbn sd 2019
  • jadwal usbn smk 2019
  • usbn tahun 2019
  • soal usbn tahun 2019
  • usbn dan unbk 2019

Sumber https://www.tomatalikuang.com/