Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Perihal Haji Syarat Dan Rukun Haji

Pengertian Tentang Haji Syarat dan Rukun Haji

Pengertian Tentang Haji  - Kata Haji berasal dari bahasa arab dan memiliki arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa haji berarti menyengaja, dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang mencakup thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu.

Hukum Ibadah Haji

Mengenai aturan Hukum Ibadah Haji asal hukumnya yakni wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu alasannya yakni memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, lalu untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang bisa untuk mengerjakan. jumhur Ulama setuju bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang menyampaikan tahun ke sembilan hijrah.
Dalil / Perintah Tentang Ibadah Haji

1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an1 Surat Ali Imran ayat 97, yaitu :
Ahmad Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran dan Terjemahannya
Artinya : “Padanya terdapat gejala yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji yakni kewajiban insan terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka bersama-sama Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran : 97).

2. Hadits
Nabi bersabda di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut :
“Dari ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kau bersegera mengerjakan haji, maka bersama-sama seseorang tidak tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan merintanginya”. (H.R. Ahmad)

Setiap orang hanya diwajibkan mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam seumur hidupnya, tetapi tidak ada larangan untuk mengerjakan lebih dari satu kali.

Syarat, Rukun, Wajib dan Sunat Haji

1. Syarat-syarat diwajibkannya Haji
•    Islam
•    Baligh
•    Berakal
•    Merdeka
•    Kuasa (mampu}

2. Rukun Haji

Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji
Wukuf di arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah; yaknihadirnya seseorangyang berihram untuk haji, sesudahtergelincirnya mataahari yaitu pada hari ke-9 Dzulhijjah.
Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf ifadhah)
Sa’i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
Tahallul; artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk kepentingan ihram
Tertib yaitu berurutan

3. Wajib Haji
Yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, alasannya yakni boleh diganti dengan dam (denda) yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang mesti dikerjakan :

Ihram dari Miqat, yaitu menggunakan pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus hingga selesainya ibadah haji.
Bermalam di Muzdalifah setelah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
 Melempar jumrah ‘aqabah tujuh kali dengan watu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan alasannya yakni ihram.

4. Sunat Haji

Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu gres mengerjakan atas ‘umrah.
Membaca Talbiyah yaitu :“Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan saat permulaan tiba di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
Shalat sunat ihram 2 raka’at setelah simpulan wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.

bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
thawaf wada’, yakni tawaf yang dikerjakan setelah simpulan ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
berpakaian ihram dan serba putih.
berhenti di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.

sumber artikel dari : https://cakedukasi.blogspot.com/search?q=pengertian-tentang-haji-syarat-dan-rukun-haji