Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari Penyiaran Nasional

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 : Apakah kalian tahu bahwa pemerintah sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019? Tentang apa Keppres No. 9 Tahun 2019 tersebut? Keppres tersebut adalah Tentang Hari Penyiaran Nasional, yang ditetapkan pada tanggal 1 April. 

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor  Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari Penyiaran Nasional

Apa yang menjadi pertimbangan kenapa pada tanggal 1 April ditetapkan sebagai Hari Penyiaran Nasional? Pertimbangannya adalah bahwa pada tanggal 1 April 1933 di Kota Solo, Jawa Tengah sudah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik Bangsa Indonesia yakni Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakarsai oleh KGPAA Mangkunegoro VII, yang merupakan perintis dari lahirnya radio ketimuran milik bangsa Indonesia yng berjasa dalam menggunakn tekhnologi modern untuk pengembangan budaya Indonesia.

Selain itu, pertimbangan yang kedua adalah bahwa pemangku kepentingan di bidang penyiaran sudah melaksanakan Deklarasi Hari Penyiaran Nasional yakni pada tanggal 10 April 2010.

Adapun Isi dari Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari Penyiaran Nasional adalah berikut ini.



Jika kalian ingin mendownload Keppres Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari Penyiaran Nasional, silahkan klik DOWNLOAD !

Demikian penyajian informasi terkait dengan Keppres Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari Penyiaran Nasional. Semoga bermanfaat!!!

Sumber https://mediapembelajaran87.blogspot.com/