Download Pos Usbn Tahun Pelajaran 2018/2019
Bismillah...
BAB I
SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, dan yang sederajat
Hak Peserta USBN
Demikianlah cuplikan perihal POS USBN Tahun pelajaran 2018/2019. Terimakasih sudah berkunjung dan biar bermanfaat.
Baca Juga :
Sumber https://pabaiq.blogspot.com/
Sahabat baiq yang berbahagia. Dalam waktu yang tidak usang lagi, para penerima didik kelas VI, IX dan XII akan melaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional atau yang lebih dikenal dengan istilah USBN. Untuk mengetahui Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional, ada baiknya mari kita baca dan pahami POS USBN Tahun Pelajaran 2018/2019, dan berikut ini ialah cuplikan POS USBN Tahun pelajaran 2018/2019. Selamat membaca!
BAB I
PENGERTIAN
Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:- Kementerian ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP ialah tubuh berdikari dan profesional yang bertugas menyelenggarakan USBN.
- Sekolah ialah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), SD Luar Biasa (SDLB), SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), SMP Teologi Kristen (SMPTK), SMP Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Utama Widya Pasraman (Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP ialah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN ialah kegiatan pengukuran capaian kompetensi penerima didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
- Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut POS USBN ialah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.
- Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP ialah kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kisi-kisi USBN ialah teladan untuk membuatkan dan merakit naskah soal USBN yang disusun menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
- Pendidikan agama ialah pendidikan yang memperlihatkan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan penerima didik dalam mengamalkan pemikiran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
- Pendidikan keagamaan ialah pendidikan yang mempersiapkan penerima didik untuk sanggup menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan perihal pemikiran agama dan/atau menjadi hebat ilmu agama dan mengamalkan pemikiran agamanya.
- Paket naskah soal USBN ialah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi USBN.
- Lembar Jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut LJUSBN ialah lembaran kertas yang dipakai penerima untuk menjawab soal USBN.
- Bahan USBN ialah materi yang dipakai dalam penyelenggaraan USBN yang meliputi naskah soal, LJUSBN, informasi acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas.
- Dokumen USBN ialah berkas hasil pelaksanaan USBN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, balasan penerima ujian, daftar hadir yang sudah diisi peserta, informasi jadwal yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pengawas ujian baik dalam bentuk hard copy maupun softcopy.
- Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut MKKS dan yang sejenisnya ialah kelompok kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Pondok Pesantren Salafiyah (PPS).
- Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut KKKS dan sejenisnya ialah kelompok kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), SD Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
- Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP dan sejenisnya ialah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan ialah kelompok tutor mata pelajaran sejenis pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C di tingkat Kabupaten/Kota.
- Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiyah yang selanjutnya disingkat Pokja-PPS ialah kelompok guru mata pelajaran sejenis pada jadwal Ula, Wustha, dan Ulya pada Pondok Pesantren Salafiyah di tingkat Kabupaten/Kota.
- Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG ialah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), SD Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
BAB II
PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA USBN
A. Persyaratan Peserta USBNSD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, dan yang sederajat
- a. Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, atau Program Paket A/Ula;
- b. Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil berguru mulai kelas IV semester 1 (satu) hingga dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk penerima didik pada SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB; dan
- c. Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil berguru setingkat SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB, mulai kelas IV semester 1 (satu) hingga dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk penerima didik pada Program Paket A/Ula.
- a. Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat;
- b. Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil berguru pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama hingga dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;
- c. Bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan Program 4 (empat) tahun yang telah menuntaskan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun sanggup mengikuti USBN;
- d. Siswa yang mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk penerima jadwal SKS.
Hak Peserta USBN
- a. Setiap penerima didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN.
- b. Peserta USBN yang alasannya ialah alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti USBN utama sanggup mengikuti USBN susulan.
- a. Peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
- b. Peserta USBN wajib mematuhi tata tertib penerima USBN.
- Satuan pendidikan pelaksana USBN melaksanakan pendataan calon penerima menurut data Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.
- Panitia USBN melaksanakan verifikasi data calon penerima USBN.
- Kepala sekolah tetapkan daftar penerima USBN.
- Panitia USBN menerbitkan kartu penerima USBN.
- Persyaratan satuan pendidikan yang sanggup melaksanakan USBN ialah satuan pendidikan terakreditasi menurut keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan pendidikan kesetaraan.
- Dalam hal ratifikasi satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status ratifikasi yang usang masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M atau BAN PAUDPNF perihal reakreditasi.
- USBN pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Pelaksanaan USBN bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi sanggup berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara USBN dari satuan pendidikan yang terakreditasi.
- Mekanisme penyiapan dan penggunaan soal USBN oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kolaborasi dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan atau Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
Untuk mendapat file selengkapnya, sanggup di lihat dan di unduh pada tampilan preview berikut ini:
Demikianlah cuplikan perihal POS USBN Tahun pelajaran 2018/2019. Terimakasih sudah berkunjung dan biar bermanfaat.