Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar Akseptor Dan Jadwal Skb Cpns Kemendikbud 2018 Setiap Provinsi


KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270

Telepon 021 – 5711144

Laman www.kemdikbud.go.id

PENGUMUMAN

NOMOR : 94424/A.A3/KP/2018

TENTANG

JADWAL DAN TATA TERTIB SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018


Menyusuli Pengumuman Kami Nomor 90736/A.A3/KP/2018 tanggal 3 Desember 2018 perihal Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dalam rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018, dengan ini disampaikan aktivitas dan tata tertib penerima pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018, sebagai berikut. 


1. Bagi pelamar yang dinyatakan berhak mengikuti SKB, semoga segera mencetak Kartu Peserta
Ujian CPNS melalui laman
https://sscn.bkn.go.id dengan memakai akun masing-masing
pelamar.
2. Materi SKB dan durasi pelaksanaan untuk masing-masing jenis subtes yaitu sebagai berikut.

No. Materi SKB Durasi Keterangan
1 Literasi Bidang Pendidikan
dan Kebudayaan
20 menit Dilaksanakan memakai sistemComputer Based Test (CBT)
2 Kemampuan Bahasa
Inggris
40 menit
3 Penalaran dan Pemecahan
Masalah
60 menit
4 Dimensi Psikologi 60 menit
5 Wawancara 15 menit
6 Unjuk Kerja 30 menit Dikelompokkan ke dalam 5 tipe unjuk kerja,
yaitu:
A: jaringan, mengukur kemampuan teknis
peserta di bidang jaringan
B: database, mengukur kemampuan teknis
peserta di bidang pengolahan data
berbasis web
C: GIS, mengukur kemampuan teknis
peserta dalam memakai aplikasi
berbasis GIS
D: penyusunan isu media, mengukur
kemampuan teknis penerima dalam
menyusun isu media
E: penyusunan materi publikasi, mengukur
kemampuan teknis penerima dalam
menyusun materi publikasi


3. Jadwal pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018 adalah
sebagaimana dalam Lampiran I pengumuman ini.
4. Ketentuan dan Tata Tertib SKB:

  1. Peserta yang sanggup mengikuti SKB yaitu penerima yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan.
  2. Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum SKB dimulai dan tidak ada keringanan keterlambatan untuk penerima yang tiba terlambat mengikuti pelaksanaan seleksi.
  3. Terhadap penerima yang tidak hadir dan/atau tidak bisa mengikuti tahapan seleksi kompetensi bidang dengan alasan apapun pada waktu dan kawasan yang telah ditetapkan maka dinyatakan gugur.
  4. Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:
    1. Pria : atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan memakai sandal/sepatu sandal;
    2. Wanita : atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang/rok berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan memakai sandal/sepatu sandal.
  5. Peserta wajib membawa dokumen untuk ditunjukkan kepada Panitia, antara lain:
    1. Cetakan (print out) Kartu Peserta Ujian CPNS
    2. KTP (eKTP) orisinil atau orisinil Surat Keterangan telah melaksanakan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum mempunyai eKTP. Bagi penerima yang tidak membawa KTP orisinil alasannya hilang, wajib memperlihatkan Kartu Keluarga Asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN. Bagi penerima yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib memperlihatkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan dan identitas orisinil lainnya, ibarat SIM dan Paspor.
  6. Peserta SKB yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta Ujian CPNS tidak sanggup mengikuti ujian SKB.
  7. Di dalam ruang seleksi, penerima dilarang:
    1. membawa buku-buku dan catatan lainnya;
    2. membawa kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoin;
    3. membawa makanan dan minuman;
    4. membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;
    5. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada penerima lain tanpa seizing panitia selama tes berlangsung;
    6. keluar ruang tes, kecuali memperoleh izin dari panitia
    7. merokok.
5. Ketentuan lain-lain:
  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan.
  2. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh alasannya itu, dihimbau semoga tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
  3. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memperlihatkan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melaksanakan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
  4. Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang milik peserta. Oleh alasannya itu, peserta dibutuhkan tidak membawa barang berharga di lokasi ujian.
  5. Kelalaian penerima dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.
  6. Dalam seluruh tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
  7. Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud Tahun 2018 bersifat simpulan dan tidak sanggup diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Desember 2018
Sekretaris Jenderal,
TTD.
Didik Suhardi
NIP 196312031983031004

JADWAL DAN TATA TERTIB SELEKSI KOMPETENSI BIDANG  Daftar Peserta dan Jadwal SKB CPNS Kemendikbud 2018 Setiap Provinsi

Daftar Peserta Setiap Provinsi dan Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS Kemdikbud 2018

Download Lampiran berkas:
Info selengkapnya: cpns.kemdikbud.go.id
Sumber : cpns.kemdikbud.go.id
Sumber https://www.tomatalikuang.com/