Download Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (Skd) Penerimaan Cpns Kemendikbud Tahun 2018
Dibawah ini ialah surat pengumuman KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR: 90736/A.A3/KP/2018 TENTANG
Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/D3010/XI/18.01 tanggal 30 November 2018 wacana Penyampaian Hasil SKD CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut.
Jakarta, 3 Desember 2018
Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Panitia Seleksi Kementerian,
TTD.
Didik Suhardi
NIP 196312031983031004
Info selengkapnya: cpns.kemdikbud.go.id
Sumber https://www.tomatalikuang.com/
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR DALAM RANGKA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018
Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/D3010/XI/18.01 tanggal 30 November 2018 wacana Penyampaian Hasil SKD CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut.
- Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ialah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini.
- Penetapan penerima Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 wacana Kriteria Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 wacana Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
- Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau penerima SKB ialah penerima yang mempunyai instruksi “L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana poin 1. Adapun penerima yang tidak mempunyai instruksi “L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana poin 1 tidak berhak mengikuti SKB.
- Maksud atau arti dari instruksi pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini ialah sebagai berikut.
- Kode “P1/L” ialah penerima kelompok 1 yang memenuhi nilai ambang batas SKD Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB.
- Kode “P1” ialah penerima Kelompok 1 yang memenuhi nilai ambang batas SKD Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2018, namun tidak berhak mengikuti SKB
- Kode “P2/L” ialah penerima kelompok 2 yang memenuhi nilai kumulatif SKD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018, dan berhak mengikuti SKB.
- Kode “P2” ialah penerima kelompok 2 yang memenuhi nilai kumulatif SKD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018, dan tidak berhak mengikuti SKB.
- Kode “TL” ialah penerima tidak memenuhi nilai ambang batas SKD Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2018 dan nilai kumulatif SKD sebagaimana Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018;
- Kode “TH” ialah penerima tidak hadir;
- Kode “TMS” ialah penerima yang tidak memenuhi syarat sehingga dinyatakan gugur
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) meliputi:
- Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, mengukur pengetahuan dasar dan wawasan pelamar terkait substansi pendidikan dan kebudayaan;
- Kemampuan Bahasa Inggris, mengukur kompetensi dasar penguasaan Bahasa Inggris mencakup kemampuan menulis (writing) dan mendengar (listening);
- Penalaran dan Pemecahan Masalah, mengukur kemampuan menganalisa dan memecahkan problem dengan cara mencari alternatif solusi yang tepat;
- Dimensi Psikologi, mengukur tipe kepribadian, yaitu kecenderungan kepribadian penerima untuk sanggup ditempatkan di pekerjaan yang tepat. Diharapkan dengan penempatan yang sesuai maka kualitas dan kuantitas hasil kerjanya juga akan meningkat sebab sanggup mengoptimalkan potensi yang dimiliki dan meminimalkan kekurangannya.
- Wawancara dan/atau unjuk kerja, Wawancara, dilakukan untuk menggali kemampuan komunikasi dan kemampuan berpikir (analytical thinking); bagaimana penerima bisa memberikan secara mulut suatu gagasan dengan sistematis, serta fleksibel, dan terbuka terhadap informasi baru. Unjuk kerja, menggali kompetensi teknis maupun terapan yang sesuai dengan latar belakang keilmuan serta implementasinya di daerah tugasnya.
- Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian. Kepada penerima yang dinyatakan berhak mengikuti SKB, biar selalu memantau perkembangan pengumuman yang diunggah dalam laman https://cpns.kemdikbud.go.id.
- Lain-lain:
- Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan.
- Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh sebab itu dihimbau biar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan sanggup membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
- Apabila dikemudian hari pelamar terbukti menawarkan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melaksanakan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun sesudah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
- Kelalaian penerima dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
- Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
- Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud Tahun 2018 bersifat tamat dan tidak sanggup diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 3 Desember 2018
Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Panitia Seleksi Kementerian,
TTD.
Didik Suhardi
NIP 196312031983031004
Download Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemdikbud 2018
Berikut terlampir Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dalam rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018.Info selengkapnya: cpns.kemdikbud.go.id