Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Guru Honorer Yang Belum Lolos Seleksi Cpns, Dapat Mendaftar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3k) Atau Menjadi Guru Pengganti Pensiun Dengan Honor Setara Umr

Bersumber dari gtk.kemdikbud.go.id - Kabar bangga bagi guru honorer dan tenaga pendidik yang tidak lolos dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Karena sehabis membuka lowongan CPNS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan membuka penerimaan atau registrasi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Seperti pernyataan Mendikbud RI, Muhadjir di peringatan Hari Guru Nasional di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Minggu (25/11/2018) bahwa "Setelah cek rekrutmen CPNS nanti akan segera rekrutmen melalui P3K, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja".

Besaran Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja P3K

Dia pun menjelaskan bahwa Gaji  akan menyesuaikan honor P3K biar sama dengan PNS.

"Jadi nanti yang P3K itu gajinya sama dengan yang PNS," katanya.

Tidak Lolos di P3K? Guru Honorer Bisa menjadi Pengganti Guru Pensiun

Lebih lanjut Mendikbud juga mengatakan, bagi guru honorer tidak lolos dalam seleksi keduanya, yaitu CPNS dan P3K, ada guru honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun), juga akan mendapat santunan minimal setara dengan upah minimum regional (UMR).

"Kemudian, bagi yang belum berhasil lolos di CPNS maupun P3K itu untuk guru-guru pengganti pensiun itu akan mendapat santunan setara dengan upah minimum regional," jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan nasib para guru honorer, sebelumnya Muhadjir menyampaikan Kemendikbud juga sedang mencarikan jalan keluar terkait dengan kendala regulasi bagi guru honorer untuk sanggup menjadi pegawanegeri pegawai sipil negara.

Menurutnya, Kemendikbud sekarang sedang berupaya mencarikan jalan biar para guru pengganti pensiun mendapat perlakuan terhormat sebagai seorang guru.

Hingga ketika ini, pihak Kemendikbud masih mendata ulang guru honorer dan data UMR di tiap-tiap daerah. Dia berharap nantinya ada kesepakatan mengenai guru yang termasuk ke kategori guru honorer.

 Kabar bangga bagi guru honorer dan tenaga pendidik yang tidak lolos dalam seleksi calon  guru honorer yang belum lolos seleksi cpns, sanggup mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (p3k) atau menjadi guru pengganti pensiun dengan honor setara umr
Menurut Mendikbud, Guru Honorer yaitu guru yang memenuhi spesifikasi guru honorer.
"Ini ada kesepakatan juga oleh pak Dirjen, jadi Pak Dirjen aja yang tahu (spesifikasi guru honorer). Ya menyerupai yang saya bilang, bila ada guru yang mengajar satu mata pelajaran seminggu dan tidak pernah berada di sekolah terus-menerus, dan sehabis mengajar pergi dan mengerjakan pekerjaan lain, maka ia bukan guru honorer," terangnya.
Sumber https://www.tomatalikuang.com/