Download Persyaratan Dan Aktivitas Ppg Dalam Jabatan Tahun 2019
Bismillah....
A. PERSYARATAN
(Sumber Informasiwebsite sergur.id)
_______________
[Baca Juga]:
Demikian ulasan wacana Persyaratan dan Jadwal PPG dalam jabatan tahun 2019, terimakasih sudah berkunjung dan supaya bermanfaat.
Sumber https://pabaiq.blogspot.com/
Sahabat baiq yang berbahagia. Program Profesi Guru atau yang lebih di kenal dengan PPG merupakan salah satu kegiatan pendidikan sarjana yang mempersiapkan penerima didik untuk mempunyai pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun sesudah seorang calon lulus dari kegiatan sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan kegiatan pengganti sertifikat IV yang tidak berlaku mulai tahun 2005.
Guru calon penerima PPG dalam jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan manajemen sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 wacana Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang Diangkat Sampai dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Meneteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 wacana Standar Pendidikan Guru.
Baiklah berikut ini ialah isu mengenai PERSYARATAN DAN JADWAL PPG dalam Jabatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 nanti.
A. PERSYARATAN
- Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum mempunyai sertifikat Pendidik.
- Guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan selesai tahun 2015.
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Memiliki NUPTK
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang mempunyai kegiatan studi yang terakreditasi.
- Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan kegiatan studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
- Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
- Sehat jasmani dan Rohani
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya (NAPZA)
- Berkelakuan Baik.
B. BERKAS ADMINISTRASI (terlampir dalam tampilan preview)
C. JADWAL
- Berikut ini ialah jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dari awal hingga pelaksanaan PPG tahun 2019, yaitu:
Untuk mendapat isu selengkapnya, silahkan dapat dilihat dan di download melalui tampilan preview di bawah ini:
(Sumber Informasiwebsite sergur.id)
_______________
[Baca Juga]:
Demikian ulasan wacana Persyaratan dan Jadwal PPG dalam jabatan tahun 2019, terimakasih sudah berkunjung dan supaya bermanfaat.